URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba

Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba

Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba

Ungkap Kasus di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).
featured-img

MAGELANG – Satresnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pengedar pil sapi beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kab. Magelang.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun S.H,S.I.K. mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib. FAP diamankan di rumahnya

di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang beserta barang bukti.

“”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).

Adapun pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.

“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Sajarod.

Kapolres menambahkan karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP.

“Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kaurbinops Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut diatas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut diatas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” jelas Honi.

Sementara FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp.35.000,’ dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.

“Sudah laku 10 butir dengan harga Rp.35.000,-. Saya jual kepada teman yang sudah saya kenal,” ucapnya.

BACA JUGA :

Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2026 di Queen City Mall Semarang pada 6–9 Agustus 2026 untuk memperkuat literasi serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, menyebut kegiatan ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor melalui penguatan literasi, pengembangan Halal Value Chain, pemberdayaan UMKM, dan perluasan akses ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan.
BI Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Syariah, 450 Guru Disiapkan Jadi Motor Literasi Halal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved