URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga mengamankan enam remaja yang mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam. Para remaja ini ditemukan oleh anggota Sat Samapta Polres Salatiga di sekitar Gedung Korpri Kridanggo, Kota Salatiga, pada Kamis (3/10/2024) malam. Mereka diamankan karena mengonsumsi miras dan membawa senjata tajam berbagai ukuran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Amankam Remaja Mabuk Miras Bersenjata Tajam

Polres Salatiga Amankam Remaja Mabuk Miras Bersenjata Tajam

Polres Salatiga Amankam Remaja Mabuk Miras Bersenjata Tajam

Anggota Polres Salatiga mengamankan enam remaja yang mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam. Para remaja ini ditemukan oleh anggota Sat Samapta Polres Salatiga di sekitar Gedung Korpri Kridanggo, Kota Salatiga, pada Kamis (3/10/2024) malam. Mereka diamankan karena mengonsumsi miras dan membawa senjata tajam berbagai ukuran.
Foto dok IST
Sejumlah sajam berhasil disita dari tangan 6 remaja
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Anggota Polres Salatiga mengamankan remaja yang mabuk miras dan memiliki senjata tajam, Kamis (3/10/2024). Dalam kegiatan patroli malam yang dilakukan oleh anggota Polres Salatiga mengungkapkan kasus serius ketika enam remaja terjaring karena sedang mabuk minuman keras. Selain itu, kelompok tersebut juga memiliki senjata tajam dengan berbagai ukuran.

Dalam siaran persnya, Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menjelaskan bahwa patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024) malam. “Pada saat Sat Samapta Polres Salatiga melakukan patroli di sekitar Gedung Korpri Kridanggo, mereka menemukan sekelompok remaja yang sedang mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Usai kejadian itu, personel Sat Samapta menghubungi anggota Satreskrim dan Sat Intelkam untuk membantu di lokasi.

“Karena mereka tetap menolak, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan di ponsel remaja berinisial R,” kata Sutopo. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa R mengunggah gambar senjata tajam di salah satu grup WhatsApp. Dia mengaku bahwa senjata tajam tersebut berada di Karangpete, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Kemudian dari penggeledahan di kontrakan yang ditunjukkan R, petugas menemukan sejumlah senjata tajam. Beberapa di antaranya, satu celurit panjang, tiga pedang katana, satu celurit pendek, tiga golok, satu gir yang dimodifikasi, serta bendera bertuliskan “Grinmala Gans 1980 Student”. Selain itu, tiga sepeda motor juga diamankan oleh petugas.

“Total ada enam remaja yang diamankan, yakni DCP, AMR, MRS, DS, RFS, dan BAK, yang merupakan pelajar SMK di Salatiga,” kata dia.

Sutopo menambahkan pihaknya akan melaksanakan pembinaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi juga akan memanggil orangtua mereka untuk memberikan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatan ini.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?