UNGARAN – Pemerintah telah menetapkan PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Meski demikian, beberapa kelonggaran terutama terkait aktivitas ekonomi dan penyekatan jalan mulai diberlakukan.
Di Kabupaten Semarang misalnya, beberapa ruas jalan yang sebelumnya ditutup penuh dilakukan rekayasa lalu lintas menjadi jalan satu arah. Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo menuturkan, rekayasa lalu lintas dilakukan di enam titik yakni Alun-alun lama, Alun-alun Bung Karno, Alun-alun Tambakboyo Ambarawa, ruas jalan Muh. Yamin, Ahmad Yani (asmara) dan S. Parman.
Enam lokasi tersebut sebelumnya ditutup penuh sebelum perpanjangan PPKM. Namun sesuai dengan Instruksi mendagri dan Bupati Semarang terkait perpanjangan PPKM level 4, maka diberikan kelonggaran dengan rekayasa lalu lintas. Demikian juga dengan aktivitas ekonomi seperti para pedagang kaki lima (PKL), pujasera, toko kelontong dan sebagainya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Diharapkan dengan adanya kelonggaran tersebut, geliat ekonomi masyarakat bisa bangkit kembali. Kasatlantas juga mengingatkan agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan meski grafik kasus positif Covid-19 di Kabupaten Semarang mulai menurun. (win)