KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polres Semarang Tegaskan Larangan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Polres Semarang Tegaskan Larangan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Polres Semarang Tegaskan Larangan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Wakapolres Kompol Erwin Chan usai meninjau jembatan Branjang, Ungaran Barat, Selasa (30/12/2025). Foto: Humas Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian Tahun Baru 2025–2026 di wilayah Kabupaten Semarang. Larangan tersebut disampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam tahun baru. Ia meminta warga mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan. Mari kita isi malam pergantian tahun dengan doa bersama dan kegiatan positif lainnya,” ujarnya di Ungaran, Selasa (30/12/2025).

Ratna menambahkan, imbauan tersebut juga sebagai bentuk empati kepada warga di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Sumatra, yang terdampak bencana alam.

“Dengan doa bersama diharapkan menjadi wujud kepedulian sosial masyarakat,” lanjutnya.

Meski demikian, Polres Semarang tetap menyiagakan 381 personel untuk mengamankan malam pergantian tahun. Pengamanan difokuskan pada titik-titik keramaian, termasuk kawasan Alun-alun Bung Karno Kalirejo, Ungaran, yang diprediksi menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Selain pengamanan, Polres Semarang juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi keramaian guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. Polres Semarang memastikan pengamanan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait agar situasi tetap aman dan kondusif. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]