SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram hasi penindakan dari penyelundupan narkoba jaringan antar Provinsi di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/12/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Dwi Cahyanto dan dihadiri oleh Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol M Arief Dimjati.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa kegiatan ini adalah hasi penindakan dari penyelundupan narkoba jaringan antar Provinsi di Gudang CV Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Mpu Tantular No.89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB lalu.
Irwan menambahkan, sebelum musnahkan, sabu-sabu yang sudah diamankan itu dites keasliannya oleh Puslabfor Polda Jateng dengan disaksikan langsung oleh saksi mata yang pertama kali mengetahui kasus ini dan tersangka bernama Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Porvinsi Kalimantan Tengah.
“Tahap demi tahap pemusnahan ini diuji keasliannya dengan disampling. Setiap bungkusan kita periksa,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol M Arief Dimjati menyebut penindakan narkoba seberat 8,4 kilogram oleh Polrestabes Semarang ini adalah yang terbesar di Jawa Tengah sejak awal tahun 2021.
Ia juga berharap kedepan pihaknya bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas dan memutus peredaran narkotika khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Kedepan kita bisa lebih lagi bersinergi untuk memberantas peredaran narkotika yang menjadi musuk kita bersama,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika tersangka tersangka menuju ke Semarang dari Provinsi Kalimantan Tengah menaiki kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya ketika sedang bersandar di Dermaga Tanjungmas Semarang, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka melemparkan obat-obatan terlarang itu ke dalam truk bernomor polisi B-9776-TYU yang tak tersangka kenal.
Setelah selesai memasukan sabu-sabu ke dalam truk, kemudian tersangka hendak membuntuti truk tersebut yang rencananya akan diberhentikan di jalan dengan maksud mengambil narkotika itu. Akan tetapi, rencana tersangka gagal lantaran polisi sudah memberhentikan truk yang dikemudikan oleh Suprijanto tersebut untuk dilakukan pemeriskaan.
“Karna tidak dikenal maka pengemudi truk lapor kepada kita untuk dilakukan pendalaman. Setelah didalami ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu,” paparnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
“Dengan modus operandi tersangka akan mengikuti truk itu sendiri. Ini modus baru yang kita temukan,” tambahnya.
Luthfi menjelaskan, supir truk sempat takut bahwa barang yang dilemparkan itu disinyalir adalah bom. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan bersama-sama, bingkisan itu adalah kardus berisi 8 bal bersolasi coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Kalimantan Tengah.
“Supir truk takut bahwa ada barang asing mungkin disinyalir bom. Kemudian lapor kepada anggota dan secara bersama-sama kita saksikan dan di dalamnya ada 8 kotak yang tidak tau isinya. Setelah kita bongkar kita lakukan betul bahwa barang itu adalah sabu-sabu,” paparnya.
Setelah memastikan bahwa itu adalah obat-obatan terlarang, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di kapal Dharma Kartika VII dan beberapa saksi mata salah satunya sopir truk.
“Kemudian oleh anggota dikembangkan kembali karena kita belum tahu tersangkanya siapa. Anggota mengikuti kapal yang kembali ke Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa manivest kapal itu siapa tersangka. Kemudian didapatkan H (Helianto) residivis dan dia baru keluar dapat pesanan untuk mengantar barang (narkoba),” katanya.
Saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut apakah jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini bekerja sama dengan jaringa narkoba yang berada di luar negeri. Sementara itu, Polisi juga sudah menyita barang bukti lain untuk dilakukan pendalaman kasus diantaranya, handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.