Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi ini dilihat dari perhitungan sisa masa pidananya yang jatuh sebelum 30 Juni 2022.
“Syaratnya utamanya yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia,” jelasnya.
“Selama asimilasi dirumah, mereka tidak boleh keluyuran sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu Napi, Wandi mengaku bersyukur bisa ikut program asimilasi dirumah. Saat ini juga ia langsung pulang ke rumah dan bertemu keluarga.
”Ungkapan syukur dan berterima kasih kami sampaikan karena bisa ikut asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan anak istri ,” kata Wandi.
Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Wandi akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.
”Saya akan terus menjalankan kewajiban wajib lapor sampai saya dinyatakan bebas murni,” tutupnya.
Perlu diketahui, Napi yang menjalankan Asimilasi di rumah ini akan tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan. Sebelum pelaksanaan bebas, dilakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.