Petugas gabungan Kota Salatiga, yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Salatiga, melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang melanggar aturan, Senin (04/7/2022), Senin pagi pukul 08.00 wib hingga siang pukul 13.00 wib.
Dalam kegiatan ini dikerahkan 24 orang personil terdiri dari Satpol PP Kota Salatiga, 6 personil dari TNI serta 9 personil dari Polri.
Kepada media, Kasatpol PP Kota Salatiga, Joko Haryono mengatakan, dalam operasi penertiban PKL ini petugas menyasar di sejumlah lokasi yakni Jalan Taman Pahlawan, Jalan Ny kopek dan Pasar Raya I.
“Adapun pelanggar yang ditertibkan ada 35 pedagang diantaranya 28 PKL di Jalan Taman Pahlawan, 4 PKL di Jalan Ny Kopek, 3 PKL Pasar Raya I,”katanya.
Dijelaskan Joko, tindakan yang dilakukan petugas yakni pendataan para pelanggar, memberikan edukasi kepada PKL dan penertiban kotak buah ada 7.
“Jenis PKL yang ditertibkan diantaranya pedagang buah-buahan, sayuran, ayam potong, hasil bumi, kerupuk, rempah – rempah atau bumbu dapur, sembako dan pedagang bunga,”jelasnya.
Ditegaskan Joko, operasi penertiban PKL tersebut dilakukan berdasar keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 300-05/95/2022 tg 17 Februari 2022, tentang tim operasi penenertiban pedagang pasar/PKL. Serta surat perintah tugas Sekda nomor 300/1294/405 TGL 24 Juni 2022 tentang tim operasi penertiban pedagang pasar/PKL.