UNGARAN – Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Gintungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya penantian selama puluhan tahun untuk mendapatkan sertipikat hak milik (SHM) bidang tanah seluas 154,1 hektar yang digarapnya bakal terwujud pada tahun ini.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Surya Candra dalam kunjungannya ke Desa Gintungan Bandungan belum lama ini mengatakan kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden Jokowi. Penyelesaian kasus ini menurut Surya sangat penting karena masyarakat sudah menunggu selama lebih dari 20 tahun. Dijelaskan, sebenarnya lahan tersebut sudah lama digarap oleh masyarakat sehingga perlu diberikan legalisasi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan penyelesaian akan dilakukan bertahap sampai dengan akhir tahun ini. Proses penyelesaian tergantung pada kesiapan data pendukung. Sebagai informasi, ratusan anggota P3TR sejak tahun 2000 menuntut hak pengelolaan tanah negara yang dikuasai PT Sinar Kartasura dengan hak guna usaha (HGU) dan berakhir tahun 1998. (win)