RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang terbit pada 2 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti SE tersebut dengan surat dari Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
“Surat dari Pak Menaker sudah turun tanggal 2 kemarin. Kami tindak lanjuti dengan surat dari Pak Bupati agar perusahaan memberikan THR sesuai SE tersebut. Tugas pemerintah kabupaten adalah melaksanakan SE dan melakukan monitoring pemberian THR,” ujarnya di Ungaran, Rabu (4/3/2026).
Taufiq menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
“Kalau pekerja lebih dari satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Kalau sudah 12 bulan, ya satu kali gaji,” jelasnya.
Di Kabupaten Semarang tercatat ada 727 perusahaan dengan berbagai skala, mulai dari besar, menengah hingga UMKM. Dari jumlah tersebut, Disnaker memprioritaskan pengawasan terhadap 261 perusahaan skala menengah dan besar.
“Total ada 727 perusahaan, tetapi yang kami prioritaskan pengawasannya ada 261 perusahaan menengah dan besar,” katanya.
Hingga saat ini, Disnaker belum menerima aduan terkait pembayaran THR, mengingat SE baru saja diterbitkan. Meski demikian, pihaknya telah membuka kanal pengaduan baik secara online maupun offline.
“Belum ada aduan. Tapi kami sudah siapkan kanal pengaduan, bisa datang langsung ke Disnaker, melalui kanal online, media sosial, maupun WhatsApp,” ungkapnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Taufiq menyebut ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, permasalahan biasanya diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Ia mencontohkan, pada tahun lalu terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan produksi sehingga pembayaran THR dilakukan dua kali atau dicicil berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.
“Kalau memang ada kesulitan, biasanya disepakati bersama. Tahun kemarin ada yang dicicil dua kali, tapi berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” katanya.
Taufiq juga memastikan seluruh kategori pekerja, baik pekerja tetap, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja outsourcing tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan.
“Skemanya jelas, pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing, asal sudah bekerja satu bulan, berhak mendapatkan THR,” tegasnya.
Ia menambahkan, besaran THR adalah satu kali upah. Saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang sebesar Rp2,9 juta. Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. (win)