RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 100.3.4.2/02651/Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkab Semarang.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menghormati ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jam kerja ASN selama Ramadan ada perubahan, namun kami tekankan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu,” ujarnya di Ungaran, Rabu (18/2/2026).
Dalam SE tersebut diatur, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) masuk pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam pulang ditetapkan pukul 15.15 WIB tanpa waktu istirahat. Sedangkan pada Jumat, ASN bekerja hingga pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat menerapkan enam hari kerja. Untuk Senin–Kamis, jam kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Pada Jumat pukul 08.00–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB, seluruhnya tanpa jam istirahat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menjelaskan jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Pengaturan khusus juga berlaku bagi unit kerja tertentu seperti rumah sakit daerah, puskesmas, unit pelayanan kesehatan, unit pelayanan pendapatan daerah, satuan pendidikan, dan unit layanan lainnya.
“Penyesuaian teknis diatur pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja efektif,” katanya.
Pemkab Semarang menegaskan ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (win)