RASIKAFM.COM | UNGARAN – Reklame yang telah kadaluarsa ditengarai masih banyak bertebaran di Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini, data terkait reklame kadaluarsa sedang dipilah, dan setelah itu akan diserahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban lebih lanjut.
“Data ini sangat kami hormati dan akan disesuaikan dengan data yang sudah kami tertibkan. Jika masih ada reklame yang belum ditindaklanjuti, kami siap untuk melakukan penertiban,” jelas Anang di Ungaran, Kamis (6/2/2025).
Anang menjelaskan, penegakan peraturan daerah (perda) terkait reklame terus dilakukan dengan serius oleh jajarannya. Menurut Anang, pihaknya sebagai penegak perda memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur reklame yang beredar di wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu upaya penegakan tersebut adalah penertiban reklame yang tidak sesuai aturan.
“Pada tahun 2024 lalu, kami berhasil menertibkan 5.267 reklame yang terdiri dari 4.769 spanduk, 149 baliho, dan 16 reklame papan atau billboard,” ujarnya.
Di awal tahun 2025 ini, Anang menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban reklame sebanyak 333 unit pada bulan Januari. Rinciannya, 331 spanduk dan 2 baliho. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban dengan bekerja sama dengan dinas terkait, seperti DPMPTSP dan BKUD, terutama dalam hal pajak reklame.
“Jenis pelanggarannya macam-macam, tetapi yang paling mendominasi adalah spanduk yang tidak membayar pajak,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Danang Widi Santoso menjelaskan pihaknya selalu menindak reklame yang melanggar, terutama yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, seperti pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas. Ia menuturkan bahwa reklame seperti spanduk promosi yang dipasang di tempat tersebut seringkali dipasang kembali setelah ditertibkan.
“Kalau reklame kecil seperti spanduk yang dipasang di pohon atau tiang listrik, kami biasanya langsung mengambilnya. Meski kadang, begitu kami ambil siang hari, malamnya sudah dipasang lagi. Begitu juga dengan reklame yang sudah membayar pajak namun tidak memiliki izin, kami tetap tertibkan,” terangnya.
Terkait dengan prosedur penertiban, Danang mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab mereka, pihak Satpol PP akan melakukan prosedur yang berlaku, termasuk membuat berita acara pengambilan jika diperlukan.
“Apabila ada reklame yang dibongkar, kami akan menindaklanjuti dengan berita acara pengambilan. Jika tidak, kami akan membawa reklame tersebut ke kantor. Biasanya ada masyarakat yang meminta, sisanya kami buang ke TPA Blondo,” tambahnya. (win)