URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian mobil yang aksinya dilakukan dibeberapa di daerah Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Antar Daerah

Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Antar Daerah

Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Bekuk Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Antar Daerah

featured-img

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian mobil yang aksinya dilakukan dibeberapa di daerah Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari lima orang tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka yang bernama Kholik warga Indramayu, Jawa Barat sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Boyolali.

Donny mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu masing-masing bernama Tarlim warga Indramayu, Jawa Barat. Pria berusia 38 tahun itu diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (1/6/2022) di rumahnya.

Lalu tersangka yang kedua adalah warga Pedurungan, Kota Semarang bernama Zainul Arip berhasil diamankan di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (1/6/2022) saat melakukan pelarian dari kejaran polisi.

“Dua orang warga Indramayu, Jawa Barat bernama Mulyadi dan Atok masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam proses pencarian,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6/2022).

Donny menjelaskan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengam rincian 2 kali di Brebes lalu satu kali di Boyolali, Kendal, Indeamayu dan Semarang. Untuk kejadian yang di Semarang terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.45 WIB di Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.

Korban sekaligus pelapor atas nama Frendy Stefanus mengalami kerugian satu unit mitsubishi pickup warna hitam bernomor polisi H-9747-CQ. Beruntung aksi pencurian itu terekam oleh CCTV hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Awalnya para pelaku pada Kamis (26/6/2022) bersama-sama pergi ke rumah Zainul kemudian berputar-putar ke Ngaliyan mengendarai mobil Luxio yang dikendarai Zainul. Lalu keesokan harinya ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat target mobil yang terparkir menghadap ke jalan,” jelasnya.

“Saat melihat targetnya kemudian mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut kemudian Antok masuk mengambil mobilnya,” katanya.

Dihadapan polisi dan awak media, pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan lima kali aksinya dimana sasaran semuanya adalah mobil pickup. Setelah berhasil membawa kabur tersebut, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp. 10 juta rupiah.

“Masing-masing 2 juta rupiah. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya ini (aksi Semarang),” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved