URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kapolres Salatiga bersama istri tersebut dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga Aulia dan Endang, selasa petang (5/4/22)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ringankan Derita Aulia dan Endang, Kapolres Salatiga Kembali Sambang Guna Berikan Bantuan

Ringankan Derita Aulia dan Endang, Kapolres Salatiga Kembali Sambang Guna Berikan Bantuan

Ringankan Derita Aulia dan Endang, Kapolres Salatiga Kembali Sambang Guna Berikan Bantuan

featured-img

Kedatangan Kapolres Salatiga bersama istri tersebut dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga Aulia dan Endang, selasa petang (5/4/22)

Saat kapolres Salatiga Indra Mardiana datang kerumah Endang Suminem (52) warga RT 2/RW 10 Dusun Belon Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, langsung disambut Endang bersama ketua RW.

Setelah berjabat tangan, Endang bercerita sembari terisak. “Saya semalam menangis pak, karena tidak bisa tarawih dan tidak bisa bertemu tetangga serta teman-teman,” jelasnya.

Ya……. , Sejak mengalami kecelakaan tunggal bersama suaminya sekira dua tahun lalu, pergerakan Endang menjadi terbatas. Kaki kirinya mengalami luka dan hingga kini belum sembuh. “Sudah dibantu pak Kapolres operasi di rumah sakit Solo, tapi kadang-kadang masih terasa nyeri,” ucapnya.

Selain itu, saat ini kondisi kakinya juga bengkok hingga panjang sebelah. “Sebetulnya untuk napak di lantai tidak masalah, tapi memang kadang sakit sekali, jadi sekarang lebih banyak duduk,” tambah Endang.

Endang mengatakan, sejak mengalami kecelakaan, dirinya tak lagi bisa membantu suaminya mencari nafkah sebagai penjual jamu keliling. “Semoga kondisinya semakin membaik dan bisa aktivitas normal kembali,” ungkapnya.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan kondisi Endang masih membutuhkan observasi. “minggu depan kita antar lagi untuk periksa ke rumah sakit karena kondisinya belum maksimal. Kita akan mengawal terus hingga bu Endang sembuh,” ungkap Kapolres.

Kapolres Salatiga Indra Mardiana saat diwawancarai Rasika FM

Selain menyambangi rumah Endang, Indra Mardiana bersama istri juga mendatangi rumah Aulia Restu Septia Ramadani, seorang siswi SMAN 2 Kota Salatiga, yang tinggal di Belon Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, setelah ditingal oleh ayah tercintanya Mugimin, yang mengalami sakit lumpuh, dan meninggal dunia pada Kamis 27/01/2022. Aulia kini merawat ibu kandungnya sendiri.

Kapolres saat mengunjungi rumah Aulia

Kepada Aulia Kapolres kembali memberikan bantuan sembako dan Tempat tidur susun.

Menurut Kapolres Indra, bantuan yang diberikan kepada keduanya bersifat kemanusiaan. “Kita lihat secara ekonomi mereka memang membutuhkan bantuan, kita berharap ada pihak lain juga yang peduli, karena mereka membutuhkan biaya berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
02 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
02 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut tertinggi di perairan Semarang mencapai 1 meter pada pukul 10.00–11.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan muka air laut di...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di kawasan pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
02 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah hingga Siang, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut