RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah melakukan kerja selama sekitar dua bulan, panitia hak angket DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan hasilnya. Penyampaian hasil kerja panitia angket itu digelar dalam sidang paripurna yang diselenggarakan di Ruang Bhineka, DPRD Kota Salatiga, Senin (25/8/2025).
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan terkait Relokasi Pasar Pagi dan Penghentian sementara Perda Nomor 1 tahun 2024 melanggar undang-undang.
Pelanggaran itu di antaranya, tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi pasar pagi, dan melanggar sumpah janji kepala daerah.
“Kesimpulannya panitia hak angket menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Wali Kota soal relokasi pasar pagi dan penghentian sementara Perda 1 tahun 2024 terkait retribusi sampah rumah tangga,” kata Saiful usai rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Dalam laporannya, tim angket DPRD Kota Salatiga memberikan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga. Yakni meminta Wali Kota menaati undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu juga meminta agar Wali Kota menerapkan Perda nomor 1 tahun 2025.
“Kemudian terkait Relokasi Pasar Pagi, kami merekomendasikan agar tidak dipindahkan. Namun pasar pagi dijadikan pasar yang unik dan ikonik di Kota Salatiga,” jelas Saiful.
Laporan hasil kerja tersebut diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Salatiga yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit. Selanjutnya, hasil laporan tersebut akan menjadi pembahasan DPRD Kota Salatiga melalui mekanisme fraksi di DPRD Salatiga.