URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pulu Darmawan, warga Dusun Ngasem, Desa Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, dinyatakan gugur dalam kecelakaan pesawat di BSD, Serpong, Tangsel, pada Minggu (19/5/2024). Pulu, yang bekerja sebagai instruktur pilot di sebuah sekolah penerbangan di Jakarta, merupakan salah satu dari tiga korban meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satu Instruktur Pilot Asal Bandungan Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Tangsel

Satu Instruktur Pilot Asal Bandungan Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Tangsel

Satu Instruktur Pilot Asal Bandungan Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Tangsel

Keluarga Almarhum Pulu Darmawan menunjukkan sebuah foto kenangan korban di rumah duka, Dusun Ngasem, Jetis, Bandungan, Minggu (19/5/2024) malam. Foto: IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pulu Darmawan, warga Dusun Ngasem, Desa Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang dinyatakan gugur dalam kecelakaan pesawat di BSD, Serpong, Tangsel, Minggu (19/5/2024).

Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, Pulu merupakan instruktur pilot yang bekerja di sebuah sekolah penerbangan di Jakarta.

Sukro Partono (60), salah seorang kerabat korban mengaku mendengar kabar tersebut sore hari. Ia kemudian memastikan kebenaran berita tersebut dan mendapati bahwa salah satu di antara tiga korban meninggal dunia adalah keponakannya.

“Informasinya jenazah akan dikirimkan besok pagi (Senin, 20/5/2024) setelah pemeriksaan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi),” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Minggu (19/5/2024) malam.

Sukro menerangkan, Pulu sudah tidak pulang dalam waktu relatif lama. Terakhir bertemu adalah saat lebaran tahun 2023. Sebenarnya ia sempat berkeinginan untuk menghubungi lewat sambungan telepon, namun justru kabar duka yang ia dapatkan.

“Keluarga langsung menggelar doa bersama dan menunggu jenazah dipulangkan,” ungkapnya.

Sukro mengaku belum mengetahui secara pasti peran Almarhum Pulu di pesawat tersebut. Hal itu lantaran pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan, serta penyelidikan.

“Belum tahu apakah sedang melatih, menjadi penumpang, atau menjadi pilot,” kata Sukro.

Untuk diketahui, tiga orang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat tersebut. Mereka terdiri dari pilot, engineer, dan penumpang.

Sedangka pesawat yang jatuh pada pukul 13.45 WIB tersebut merupakan jenis capung atau pesawat berkapasitas kecil yang biasa digunakan untuk melaksanakan latihan. Terlihat badan pesawat tersebut hancur berkeping-keping pada sebuah lahan yang ditutupi oleh rumput hijau. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved