Pemusnahan eks-barang milik negara (BMN) ini hasil importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas, baik barang kiriman dan bawaan penumpang. Paling banyak barang dimusnahkan adalah jenis minuman beralkohol, ada ribuan cartoon jenis bir dan arak china.
“Kalau jenis bir kiriman dari Belgia. Kita sita karena tidak ada izinnya,” bebernya.
Ia menerangkan, total ada 642 penindakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19, lalu diselesaikan secara administrasi ada 306 penindakan senilai Rp 17 miliar. Selain itu ada 65 penindakan melalui reekspor senilai Rp 53,4 miliar.
Kemudian ada juga 180 penindakan yang diselesaikan lelang senilai Rp 2,2 miliar. Dihibahkan senilai Rp 979 juta, yakni berupa satu kontainer kedelai kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah, 13 unit laptop kepada akademisi.
“Untuk penyelesaian terhadap barang eks-BMN, selain pemusnahkan, barang yang masih memiliki nilai ekonomis dilelang dan dihibahkan. Sebagian besar BMN merupakan barang dilarang dan atau dibatasi, di mana pemilik barang atau importir tidak melampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait baik melalui pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani, maupun perusahaan jasa penitipan (PJT) dan penyelenggara Pos,” pungkasnya.