KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sengaja Bakar Rumah, Ferdi Warga Argomulyo Diamankan Polisi

Sengaja Bakar Rumah, Ferdi Warga Argomulyo Diamankan Polisi

Sengaja Bakar Rumah, Ferdi Warga Argomulyo Diamankan Polisi

Terduga pembakar rumah saat dimintai keterangan oleh polisi

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah mendatangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo, Argomulyo Kota Salatiga, ada fakta menarik yang berhasil diungkap.

Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga menemukan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mengakibatkan kerugian materiil atau barang.

Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa setelah melaksanakan mendatangi dan olah TKP, Tim identifikasi menemukan beberapa kejanggalan terkait kebakaran rumah di Tegalrejo.

Selanjutnya Unit Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang diduga pelaku pembakaran rumah.

“Kita dapatkan informasi bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, terduga pelaku terjadi cekcok dengan keluarga. Bahkan sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok,” jelas Arifin.
Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku Aen Dani Alias Ferdi, 37 Tahun, warga Jl. Sawojajar Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.

Setelah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sedang dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, yang dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo menyebutkan jika rumah yang dibakar juga ditinggali pelaku.

Terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]