SEMARANG – Dani Agus Ardiyanto warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, diamankan ketika diduga hendak melakukan aksi pelecehan seksual di Pasar Purwogondo, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara.
Agus berhasil ditangkap oleh korban bersama suaminya setelah geram terhadap aksinya yang telah berulang kali melakukan aksi pelecehan.
Diketahui, korban berinisial RA (41) ibu rumah tangga, mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yaitu dipegang di beberapa bagian tubuhnya.
“Saya tangkap pelaku di Pasar bersama istri dan anak saya,” jelas suami korban berinisal J kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Suami korban menjelaskan bahwa ia mengetahui kejahatan setelah adanya cerita dari istrinya usai mendapatkan kekerasan seksual baik fisik maupun verbal saat belanja di pasar Purwogondo.
Kejadian itu sudah berulang kali sejak enam bulan lalu berupa aksi bejat pelaku yaitu memegang paha korban. Selain itu, pelaku juga setiap bertemu dengan korban selalu bilang kalimat Uh Enak ee (aduh enaknya) sembari pelaku memegang susunya sendiri.
“Istri saya tak kenal dengan pelaku, meski risih istri saya berusaha mengabaikan tapi ternyata pelaku makin sengaja,” jelasnya.
Lalu puncaknya, pada 27 Januari 2022, korban RA yang bertemu pelaku di pasar tersebut ternyata sedang melakukan pelecehan terhadap perempuan lain dengan memegang paha korbannya itu.