RASIKAFM.COM | SALATIGA — Tim Angket akan menyerahkan hasil Investigasi terkait dugaan pelanggaran kebijakan Pemerintah dikeluarkan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan kepada Lembaga DPRD Kota Salatiga, Senin, 25 Agustus 2025.
Wakil Ketua Tim Angket DPRD Salatiga yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga dari Fraksi PDI-P Bagas Aryanto, mengatakan, penyerahan dibalut dalam Agenda Sidang Paripurna.
“Penyerahan hasil temuan Tim Angket terkait dugaan pelanggaran Wali Kota Salatiga akan kita serahkan ke Lembaga DPRD Kota Salatiga melalui Sidang Paripurna,” kata Bagas Aryanto.
Sidang Paripurna penyerahan hasil Investigasi Tim Angket ini, semestinya turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Forkopimda se-Salatiga, serta OPD di lingkungan Pemkot Salatiga.
Bagas juga menyebutkan, Sidang Paripurna ini sifatnya terbuka untuk umum. Sehingga, masyarakat Salatiga berhak datang dan menyaksikan langsung.
Ditengah penyerahan hasil Investigasi Tim Angket, selanjutnya apakah akan diputuskan dalam agenda Menyatakan Pendapat dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
“Agenda Menyatakan Pendapat (dari anggota DPRD Salatiga) menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan selanjutnya terkait temuan Tim Angket,” paparnya.
Diketahui, munculnya Hak Angket diawali dari Hak Interpelasi yang diajukan anggota DPRD Salatiga.
Melalui instrumen ini, DPR dapat mengimbangi kekuasaan eksekutif dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan aspirasi rakyat serta tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.