RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Taman Celosia 2 di kawasan Bandungan, Rabu (7/5/2025), menyusul adanya informasi bahwa proyek wisata tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Pembangunan Taman Celosia 2 disebut telah dihentikan oleh Satpol PP, namun berdasarkan pengamatan Komisi C, masih terdapat aktivitas pekerjaan di lokasi. DPRD meminta agar hal ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi perhatian serius dari pihak pengelola.
“Kalau masih ada kegiatan meski sudah dihentikan, jangan salahkan pemerintah kalau nanti ada tindakan lebih tegas. Kami berharap semua pelaku usaha menaati aturan dan tidak lagi menyalahkan pemerintah daerah,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi, ditemui di lokasi sidak.
Wisnu mengaku sempat terkejut melihat progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 75 persen, meskipun perizinannya belum tuntas.
“Kami menyayangkan, bangunan sudah sebesar dan sebagus ini, tapi ternyata izinnya belum ada. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi C hanya bertemu dengan pihak konsultan, bukan langsung dengan pemilik usaha. Pihak konsultan mengklaim bahwa proses perizinan sedang diurus, namun hingga kini belum rampung karena terdapat perbedaan antara peruntukan awal dengan kondisi di lapangan.
“Awalnya izin yang diajukan adalah untuk agrowisata, tapi faktanya berubah menjadi wisata buatan atau wisata tematik, sehingga tidak sesuai dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini menjadi alasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum bisa menerbitkan izin. Komisi C menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi, meskipun Kabupaten Semarang saat ini tengah mendorong kebijakan pro-investasi.
“Pro-investasi itu baik, tapi bukan berarti pelaku usaha bisa mengabaikan aturan. Pemerintah harus tetap hadir memberi solusi, agar perizinan bisa berjalan dengan baik dan cepat,” lanjutnya.
Wisnu juga mengimbau agar para konsultan yang mendampingi pelaku usaha dibina, karena keterlambatan pengurusan izin sebagian besar berasal dari ketidaktepatan dalam pengumpulan dokumen oleh pihak ketiga tersebut. (win)