URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam rangka pameran proyek penguatan profil pelajar pancasila (P5) siswa siswi SD Jetak 03 Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Sabtu (7/1/2023) pamerkan sajian makanan tradisional dan juga kesenian budaya lokal.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Suguhkan Kearifan Lokal, Puluhan Siswa SDN Jetak 03 Gelar Pameran Proyek Profil Pelajar Pancasila

Suguhkan Kearifan Lokal, Puluhan Siswa SDN Jetak 03 Gelar Pameran Proyek Profil Pelajar Pancasila

Suguhkan Kearifan Lokal, Puluhan Siswa SDN Jetak 03 Gelar Pameran Proyek Profil Pelajar Pancasila

featured-img

RASIKAFM. COM -SALATIGA – Dalam rangka pameran proyek penguatan profil pelajar pancasila (P5) siswa siswi SD Jetak 03 Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Sabtu (7/1/2023) pamerkan sajian makanan tradisional dan juga kesenian budaya lokal.

Kepada rasikafm.com kepala SD Jetak 03 Suminah S.Pd, SD, M.Pd mengatakan kegiatan kali ini diikuti sedikitnya 97 siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.

Mereka menampilkan budaya lokal, berupa tarian tradisional, topeng ireng dan juga makanan tradisional khas dari Getasan.

“Dalam kegiatan kali ini diikuti oleh siswa-siswi juga perangkat dusun termasuk wali murid, kepala sekolah di gugus Lawu dan tamu undangan lain” ujar Suminah.

Menurutnya penampillan siswa didiknya kali ini sebagai implementasi muatan lokal dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila. “Anak didik kami bangga karena pentasnya kali ini bisa disaksikan oleh khalayak luas, termasuk anggota DPRD kabupaten Semarang ” tambah Kepala sekolah yang baru saja lolos sebagai guru penggerak ini.

Ketua komisi D DPRD Kabupaten Semarang, bersama mantan kades Jetak Sutrimo dan kepala SDN Jetak 3 berpoto bersama usai acara

Sementara itu, Korwilcambidik kecamatan Getasan, Subandi S.Pd, M.Si mengaku bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh siswa siswi SD Jetak ini, apalagi SD Jetak 03 merupakan sekolah penggerak yang seharusnya bisa memberi contoh dan menggerakkan sekolah lain yang ada di wilayah Getasan untuk lebih maju.

“Bertepatan dengan hari sabtu ini ada beberapa sekolah di Getasan yang menyelenggarakan pentas seni dalam rangka pameran proyek penguatan profil pelajar Pancasila” ujar Subandi.

Menurut Subandi, penerapan Profil Pelajar Pancasila dalam kurikulum merdeka dapat diwujudkan dalam penampilan budaya ataupun keunggulan dari masing-masing sekolah.terlebih saat ini dikecamatan Getasan terdapat 30 SD, 24 SD Negeri dan 6 swasta.

Pantauan wartawan kegiatan P5 di SD Jetak 03 yang berlangsung dari pagi sampai siang tersebut menarik perhatian warga Jetak terutama orang tua siswa termasuk pedagang kaki lima yang meraup keuntungan dari kegiatan di sekolah yang berada di wilayah kecamatan Getasan tersebut (rief)

– Kepala SD Jetak 03 Suminah, Saat diwawancarai Rasika FM
– Subandi, S.Pd, M.Si saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut