RASIKAFM.COM | SALATIGA – Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga tentang Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Salatiga, Senin (19/5/2025), 3 partai sudah menyampaikan akan melanjutkan dengan memakai Hak Angket. Hal ini muncul karena para wakil rakyat tidak puas dengan jawaban Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Beberapa fraksi menyatakan akan melanjutkan dengan menggunakan Hak Angket, yakni hak istimewa DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Dance Ishak Palit yang juga Ketua DPC PDIP mengakui sudah ada yang mengungkapkan rencana menggunakan hak angket, tapi harus disampaikan dalam bentuk tertulis.
Diakuinya ada hal-hal yang dilakukan oleh Wali Kota selama ini telah melanggar aturan.
Sementara itu rencana menggunakan Hak Angket disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD dari PKB Saiful Mashud.
”Wali Kota diduga banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan investigasi lewat Hak Angket,” kata Saiful Mashud.
Fraksi PKS juga memastikan menggunakan Hak Angket, seperti disampaikan Ketua DPD PKS Salatiga Latif Nahari dan anggota PKS Agus Warsito.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua Fraksi PKS Nono Rohana, sambil menangis memprotes kebijakan Wali Kota hendak memindahkan pedagang pasar pagi, karena sumber penghidupan pedagang bakal terganggu.
Pedagang juga telah dibuat resah karena adanya rencana pemindahan, sementara selama ini aktivitas pedagang pasar pagi adalah sumber pendapatan asli daerah.
Diketahui DPRD Salatiga senin (18.5.2025) siang DPRD Salatiga gelar Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dance Ishak Palit (PDIP), didampingi Wakil Ketua Saiful Mashud (PKB), dan Yuliyanto (Gerindra).
Saiful Mashud didaulat membacakan Keputusan DPRD Salatiga terkait pengajuan Hak Interpelasi terhadap Kebijakan Wali Kota.
Saiful Mashud menjelaskan pengajuan Hak Interpelasi itu, terkait penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan dipindahkan ke PT SCI, rencana pemindahan pedagang pasar pagi, kebijakan retribusi sampah tanpa sosialisasi dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.