UNGARAN – Kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja, tak terkecuali terhadap keluarga sendiri yang tinggal dalam satu rumah.
Seperti yang dialami oleh seorang perempuan berinisial ND (19) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Selasa (8/2/2022). Ia menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh AP (24) yang tak lain adalah kakak iparnya sekira pukul 02.00.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Betul sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah,” jelasnya.
Menurut Kapolres kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku yang telah dikuasai nafsu membopong korban ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan pencabulan.
“Korban ini berontak lalu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban,” terangnya.
Masih lanjut Kapolres, keesokan harinya korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya kemudian melaporkan ke Polres Semarang dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya. (win)