Acara Sekarang: 06:00 - 09:00

Kelana Kota Pagi

Bersama : Yuda Prasetya

Acara ini menyajikan informasi lalu lintas setiap pagi dan sore hari, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para pengendara akan informasi jalan, baik saat berangkat untuk beraktivitas maupun saat pulang. Disiarkan melalui 5 stasiun radio LPS di Jawa Tengah.

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Donor Plasma

wakil-gubernur-jawa-tengah-taj-yasin-maimoen-meminta-palang-merah-indonesia-2
Ganjar Minta Surveillance Covid-19 Lebih Sering, Taj Yasin : PMI Siaga Plasma Konvalesen
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Tengah bersiaga menyiapkan stok Plasma Konvalesen sebagai antisipasi kasus Covid-19 anak di Jateng. Menurutnya,...
Ingin Merdeka Dari Covid-19, Taj Yasin: Ayo Jadi Pahlawan di Masa Pandemi
PAHLAWAN : Donor darah plasma konsevalen saat ini sangat dibutuhkan oleh penderita covid19. RASIKAFM – Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat...
Wali Kota Salatiga Yuliyanto Canangkan Gerakan Serval Kepada Pasien Covid-19 Yang Telah Sembuh
Wali Kota Salatiga Yuliyanto RASIKAFM – Menurut orang nomor satu dikota Salatiga ini Gerakan Serval (seruan konvalesen) bertujuan untuk membantu pasien yang membutuhkan donor plasma konvalesen. Yuliyanto...

POPULER

Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kenaikan tarif royalti lagu dari Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta per tahun per room yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Salah satunya, Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku menerima tiga kali somasi dan sempat menjalani mediasi di Polda Jateng atas tuntutan pembayaran royalti, Kamis (14/8/2025) di Ungaran.
Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo
BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP
ChatGPT said: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya
Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved