UNGARAN – TAN (24), pemuda asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Semarang karena menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.
Sang mantan kekasih berinisial VD (22) diketahui memutuskan jalinan kasih dengan pelaku setelah menjalani hubungan selama dua tahun.
“Tujuan dari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati karena diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
Dijelaskan Yovan, pelaku dan korban sudah menjalin asmara sejak awal tahun 2017, karena korban kuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Surakarta.
“Akhir tahun 2019, korban meminta putus hubungan asmara kepada pelaku,” jelasnya.
Pelaku menganggap korban tidak menghargai apa yang sudah dilakukan selama bersama. Sehingga pelaku memutuskan membuat fake account (akun palsu) twitter untuk menyebarkan foto syur korban pada awal tahun 2020.
“Foto itu disebar secara random ke media sosial twitter,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada 6 April 2022 di rumahnya,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan
petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 simcard, 1 unit laptop dan 1 buah Flashdisk. Di samping barang bukti dari pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit Iphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.
“Pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (win)