UNGARAN – Hidup bersama dalam satu kos memang harus saling menjaga sikap agar tidak merugikan sesama penghuni kos. Tidak seperti yang dilakukan oleh JN (21), seorang wanita penghuni rumah kos di Lingkungan Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang. Ia tega menggadaikan sepeda motor milik Ahmat Afrizal (34), warga Kendal, yang merupakan tetangga kosnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyampaikan kejadian bermula sekitar tanggal 8 April 2022 korban menyadari bahwa STNK sepeda motornya hilang, lalu membuat laporan kehilangan di Polsek Bergas.
“Kemudian pada tanggal 11 April 2022 korban mengecek sepeda motornya. Ternyata sudah raib dari depan kamar kosnya,” ungkapnya.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban bersama tetangga kos yang lain bertemu pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV yang ada di lingkungan kos. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku menuntun sepeda motor korban untuk dibawa kabur.
“Jadi antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal sehingga tidak timbul perasaan curiga,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Yovan, adalah dengan masuk ke kamar korban lalu mengambil STNK serta kunci sepeda motor.
“Setelah sepeda motor berhasil dibawa kabur, kemudian digadaikan kepada rekannya yang tinggal di rumah kos daerah Bawen seharga Rp2,8 juta,” urainya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumah kos rekannya di kawasan Sidorejo, Bergas pada Selasa (12/4/2022) malam.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tuturnya. (win)