RASIKAFM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Solvi Ayu Nugraha (23) warga Blora yang meninggal di kamar DJ Kost Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat Jumat (20/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut kematian korban lantaran dibunuh oleh kekasihnya yang bernama Agung Dwi Saputro (18) warga Surakarta.
Irwan menjelaskan kejadian ini berawal setelah korban dengan pelaku berpacaran. Lalu, dari hubungan mereka, korban kemudian hamil hingga usia kandungan sekitar 9 bulan.
Selanjutnya, lantaran tidak direstui, pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungannya dan permintaanya itu selalu dihiraukan oleh korban.
“Tersangka berulang kali meminta korban untuk menggugurkan kandunganya. Namun, korban tidak berkenan untuk mengikuti permintaan tersangka. Itulah yang menjadi alasan sementara tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” kata Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Irwan menerangkan, pada hari kejadian itu juga, pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang pada pukul 15.00 WIB. Insiden itu, lanjut dia, diketahui pertama kali oleh tetangga korban yang bernama Anggito, ketika pelaku meminta untuk memeriksa keadaan korban.
Setelah diketahui meninggal, kemudian Anggito melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat untuk diterukan ke pihak Kepolisian.
“Pacar dari tersangka ini ditemukan meninggal ketika yang bersangkutan (pelaku) sedang tidur. Jadi menyampaikannya begitu kepada tetangga kosnya,” ujar Irwan.
Namun, kata Irwan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang tidak begitu saja mempercayai apa yang telah dikatakan oleh pelaku. Hal itu, lantaran adanya jejak-jejak kejahatan yang ada pada tubuh korban setelah hasil pemeriksaan dari autopsi.
“Hasil dari autopsi ditemukan setidaknya tiga hal. Yang pertama diduga korban mati lemas, karena adanya tekanan pada mulut. Kedua terdapat resapan darah di belakang kepala korban yang diduga dibenturkan ke benda keras atau tembok,” jelasnya.
“Kemudian organ hati dari korban robek tidak beraturan. Kebetulan korban hamil hampir 9 bulan, jadi keadaan janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim,” tambahnya.
Dia menambahkan, jejak-jejak kejahatan atau kekerasan pada tubuh korban diduga lantaran pelaku menginjak-nginjak perut korban.
Sementara, dari pengakuan pelaku, kekesalan bertambah ketika ia sering diperintah oleh korban yang sedang mengandung 8 bulan itu. Hal itulah yang semakin lama juga membuat pelaku emosi dan kesal sehingga memicu kekerasan dan berujung kematian kepada korban.
“Karena saya sering disuruh pacar saya untuk meminta mengambilkan barang yang membuat saya emosi. Sering disuruh mengambilkan air minum, baju atau disuruh bantuin nganter ke kamar mandi,” pungkasnya.
Dia juga mengaku pertama kali berkenalan dengan korban di sebuah angkringan yang terletak di Solo. Saat itu, kata dia, muncul rasa suka sama suka terhadap mereka. Namun setelah pacaran, hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua korban.
“Sudah satu tahun lebih pacaran. Orangtuaku belum tau kalau hamil dan tidak setuju hubungan ini karena beda jauh umurnya,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.