RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Curi Kimpul, Pelaku Dimediasi oleh Polisi Sidomukti

Curi Kimpul, Pelaku Dimediasi oleh Polisi Sidomukti

Curi Kimpul, Pelaku Dimediasi oleh Polisi Sidomukti

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polsek Sidomukti Polres Salatiga memediasi kasus dugaan pencurian tanaman kimpul yang terjadi di wilayah Duren, Kecandran, Sidomukti, Salatiga, dan berhasil menyelesaikannya secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, Selasa 12/05/2026.

Peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB, saat warga, Duren, Kecandran, mengamankan seorang pria yang dicurigai melakukan tindak pidana pencurian. Karena situasi di lokasi mulai dipadati massa dan dikhawatirkan memicu gangguan kamtibmas, warga kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Sidomukti untuk diamankan.

Pada awal pemeriksaan, barang bukti belum ditemukan dan pria yang dicurigai tersebut mengaku sedang mencari burung. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, yang bersangkutan diketahui memiliki latar belakang pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga petugas mengedepankan langkah humanis dan belum melakukan proses hukum lebih lanjut.

Namun pada Senin pagi, warga bersama petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah tanaman kimpul milik warga dalam kondisi tercabut serta satu karung berisi hasil tanaman kimpul yang diduga hendak dibawa oleh terduga pelaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sidomukti memfasilitasi mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pihak terduga pelaku. Mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Adapun warga yang mengaku mengalami kerugian yakni Nuri (60), Slamet (65), dan Somri (63), seluruhnya warga Duren, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Kapolsek Sidomukti menegaskan bahwa dalam penanganan setiap perkara, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice apabila memungkinkan, khususnya dalam kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara musyawarah serta mempertimbangkan kondisi sosial maupun psikologis pihak yang terlibat.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

                 

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 157