UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan surat edaran untuk warga Kabupaten Semarang agar segera mengikuti program vaksinasi. Dalam Surat edaran dengan Nomor 443.1/007607 itu dijelaskan mengenai pelaksaanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Semarang.
Disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos serta layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
“Itu mengadopsi dari surat edaran Mendagri terkait percepatan vaksinasi Covid-19 agar terlaksana dengan baik,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan Djarot, pemberian sanksi dalam surat edaran tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksinasi yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin yang tersedia.
“Sifatnya imbauan kepada masyarakat, dan hingga saat ini proses vaksinasi warga masih terus berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa mengikuti proses vaksinasi sesuai jadwal,” kata dia.
Saat ini serbuan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Semarang cukup masif, dengan digelarnya sentra vaksinasi di seluruh kecamatan melalui Puskesmas dan di klinik milik Polri dan swasta.
“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya dengan baik sehingga tidak perlu mendapatkan sanksi,” tandasnya. (win)