SEMARANG – Tim Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Toko Kamera Focus Nusantara atau Eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro No.45, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada Rabu (30/3/2022) pagi.
Dirreskrikrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yaitu Rismantoro warga Dukuh Dakah RT 2 RW 6, Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.[irp posts=”35710″ name=”Kurang dari 12 Jam, Pelaku Perampokan Dan Pembunuhan di Eks Jonas Photo Semarang Diamankan Jatanras Polda Jateng”]
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap saat pelarian ke rumahnya setelah tiga jam adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/229/III/2022/SPKT/POLRESTABES SMG/POLDA JATENG tanggal 29 Maret 2022.
“Dalam waktu tiga jam Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku dan langsung bisa membuktikan bahwa itu pelakunya. Jam 6 pagi dilaporkan, saya pantau proses penangkapan dilaksanakan oleh Resmob di Kebumen rumahnya. Yang bersangkutan baru pulang dari TKP (tempat kejadian perkara) dan akan pergi, setelah itu dibuntuti ditengah jalan kita tangkap tanpa sebuah perlawanan dan tanpa mengelak langsung mengakui ketika diinterogasi,” ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022).
Ia menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan perampokan alat-alat kamera yaitu untuk keperluan pribadi dan nantinya beberapa hasil kejahatannya akan dijual demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan menggunakan peralatan las dan beberapa alat lainnya untuk menjebol dinding maupun rooling door.
Kemudian, karena aksinya terhalangi oleh satpam atau penjaga malam yang bernama Supriyono di toko tersebut, pelaku akhirnya membunuh warga Lempongsari Semarang itu dengan cara dipukul kepala belakangnya dengan batu dan menusuk-nusuk tubuh korban serta menggoroknya.
“Ditegur kemudian pelaku diancam mau dilaporkan ke polisi karena datang di tempat yang tertutup dan akhirnya akan dilaporkan ke polisi. Setelah melalui proses nego dan tidak jadi di laporkan kemudian yang bersangkutan mengambil batu dan didalam tasnya sudah ada sajam yaitu pisau. Lalu pada saat pelaku minta diantar ke toilet pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan batu sebanyak tiga sampai tiga kali,” jelasnya.
Djuhandani menerangkan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku awalnya memang sudah mulai merencanakan perampokan dengan melakukan pengintaian lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli dan pada malam hari berpura-pura tidur di halaman Eks Jonas Photo.
“Hal ini dapat dibuktikan setelah proses pemeriksaan singkat dan langsung bisa disampaikan serta barang bukti yang ada baik itu hasil, alat maupun perlengkapan lainnya,” paparnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan di Mapolda Jateng guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 Ayat 4 KUHPidana dan Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 15 tahun serta maksimal hukumam mati.
“Untuk keluarga korban percayakan kepada kami akan melaksanakan proses hukum semaksimal mungkin. Kemudian menjawab terkait berbagai pertanyaan di medsos terkait kasus 425, 426 kita kepolisian tetap berjalan secara profesional,” imbuhnya.