SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian handphone dari bocah Sekolah Dasar (SD) di depan Gapura Utama Kampung Sadeng RT 1 RW 1, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.
Korban bernama Aliva Maulida Pratiwi siswi kelas 6 SD. Sedangkan pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra Tri Setiawan dan Rima Tika Yulianiya warga Semarang Utara.[irp posts=”37834″ name=”Waspada! Pencurian Handphone Bocah SD Dengan Modus Meminjam Untuk Menelfon Saudara Terjadi Di Gunungpati Semarang”]
Dihadapan polisi dan awak media, Hendra mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak empat kali dengan lokasi yang berbeda. Pertama kali ia melakukan kejahatan itu di Pemancingan Sekopek, Kecamatan Mijen Kota Semarang dengan korban yaitu seorang pria remaja.
“Awalnya sama dengan modus meminjam handphone untuk menelfon saudara. Kemudian setelah dikasih handphonenya langsung kabur,” jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022).
Lalu aksi yang kedua dengan modus yang sama di Limbangan, Kabupaten Boja dengan korban juga seorang pria setelah bermain atau melatih burung dara. Selanjutnya aksi ketiga di Bandungan, Kabupaten Semarang namun menjambret handphone seorang wanita.
“Dua kali bersama istri saya. Waktu di Bandungan tapi handphonenya dibuang istri saya karena ketakutan kemudian diambil lagi sama korban,” terangnya.
Sedangkan untuk kejadian di Gunungpati, ia menjelaskan awalnya ia hendak berliburan bersama istri dan seorang anaknya yang masih berusia 5 tahun ke Goa Kreo. Namun, pada saat diperjalanan, ia melihat bocah SD yang membawa handphone.
Melihat kesempatan itu, ia melancarkan aksinya dengan plat nomor palsu yang ia dapat dari sampah hingga berhasil membawa kabur dan menjual hasil kejahatannya lewat online seharga 2 juta rupiah.
“Saya nekat buat beli beras, bayar cicilan motor dan kebutuhan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, ibu korban Ahyati menyampaikan terima kasih kepada kepolisian karena berhasil mengungkap kasus yang menimpa anaknya itu. Ia menerangkan, alasan dirinya memberikan handphone kepada anaknya karena untuk proses pembelajaran secara online.
“Ini handphone buat belajar online. Mungkin kejadian ini karena kita lalai karena biasanya handphonenya disita bapaknya pada malam hari dan diberikan waktu siang hari pas pulang sekolah. Mungkin pas hari itu bapaknya lelah jadi lupa,” imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan kronologi pencurian tersebut berawal pelaku melihat ada sekumpulan anak SD yang hendak pulang. Saat melihat korban, pelaku mendekat dan pura-pura meminjam untuk telepon karena kehabisan kuota.
“Dia merayu korban untuk meminjam hp. Begitu hp sudah dibawa dan kondisi sepi, pelaku lari membawa hp,” ucapnya
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku juga membawa anaknya yang berusia 5 tahun. Dalam rekaman CCTV, pelaku juga mengganti plat nomornya dengan plat luar kota.
Handphone hasil curian tadi, kata pelaku dijual dan hasilnya dipakai untuk membeli beras dan membayar cicilan motor. Akibat aksinya ini pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 7 tahun,” imbuh Irwan.