RASIKAFM – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pengedaran uang palsu (Upal) dimana salah satu pelaku adalah seorang wanita.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang mengungkapkan pelaku pertama yang berhasil ditangkap bernama Sri Lestari (42) warga Kaligading, Kecamatan Boja yang diamankan saat sedang belanja di Pasar Ngaliyan pada Rabu, (28/7/2021) lalu.
“Ditangannya kita dapat upal Rp. 100 ribu 5 lembar. Kemudian hasil belanjaanya ada kembaliannya Rp. 290 ribu,” kata Chris di Mapolsek Ngaliyan, Selasa (24/8/2021).
Setelah berhasil diamankan, kata Chris, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya bernama Heru Kuswanto (27) warga Bantir, Candirejo Kabupaten Temanggung.
Ia berhasil diamankan di Terminal Boja Kendal dengan barang bukti 52 lembar uang pecahan 100 ribu palsu yang dibawa dengan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi B-1054-RPM.
“Kemudian kita pengembangan lagi dan didapatkan tersangka atas nama Didik Haryadhi (64) warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan di Temanggung dengan barang bukti 64 lembar pecahan 100 ribu. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 12,2 juta uang palsu,” ujarnya.
“Kita berusaha untuk pengembangan lagi, karena kita dapat informasi uangnya di dapatkan di daerah Jambi,” tegasnya.
Disisi lain, Chris menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang kecil untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dari pembeli. Selain itu, pihaknya juga berencana menggandeng perbankan untuk melakukan sosialisasi ke pasar atau tempat usaha rakyat.
“Apalagi ditengah Pandemi. Sangat kasihan, karena pelaku usaha yang di pasar rakyat untung nya sedikit. Kalau sampai tertipu, modalnya akan habis,” pungkasnya.
Sementara dari pengakuan Sri Lestari mengatakan telah mengedarkan uang palsu baru sebulan. Upal dibeli dari Didik dengan perbandingan Rp 1 juta dapat 5 juta uang palsu. Dan Tersangka Heru mengaku hanya berperan mengantar upal kepada pemesan Didik dengan imbalan yang didapat, Rp 300 ribu sekali antar uang palsu 1 juta.
“Saya cuma disuruh sama Pak Didik mengantar ke pelanggan pelanggan contohnya ke Mbak Sri, ke orang Genuk, ke Jogja,” jelasnya.
Sedangkan Didik mengakui, membeli uang palsu dari Jambi sebanyak 4 juta dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan terbaru ini, baru membeli uang palsu 30 juta.
“Sudah saya edarkan sebagian. Kalau dulu saya yang buat. Sekarang sudah gak punya alat,” katanya.
Diketahui, pelaku Didik Haryadhi sudah pernah berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama yaitu peredaran uang palsu (Upal).
“Dia ini Insinyur. Dia dulu pernah kasus sama, Residivis. Dulu pembuat (upal), kasusnya ditangani Polres Temanggung, divonis 1,6 bulan dan barusan keluar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Budi Setiono.
Peran Didik sekarang ini bisa dikatakan sebagai bandar. Memiliki jaringan dengan seseorang dari luar Jawa, yang diduga sebagai penyuplay upal. Bahkan, pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Budi ini sempat bertransaksi dengan Didik di Weleri Kabupaten Kendal.
“Dia itu ketemuan dengan orang Jambi di Weleri. Didik punya tangan kanan bernama Heru, yang menerima uang palsu itu, kemudian diedarkan Heru. Itu Heru sudah menerima berulang kali, ada 15 juta, 10 juta, 10 juta lagi. Semua palsu,” bebernya.
“Kalau dulu dia cetak sendiri, sekarang dia juga berperan mempertebal pita kuning yang di pita, supaya terlihat seolah-olah asli. Diedarkan sampai ke Jogja, Demak dan Semarang,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapa dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.