URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Tangkap Tiga Pelaku Pengedaran Upal

Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Tangkap Tiga Pelaku Pengedaran Upal

Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Tangkap Tiga Pelaku Pengedaran Upal

[rasika_gambar_utama show_caption="no" show_description="no"]
[rasika_gambar_description]
[rasika_gambar_caption]
featured-img
Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang menunjukan barang bukti upal yang berhasil diamankan dari pelaku.

RASIKAFM – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pengedaran uang palsu (Upal) dimana salah satu pelaku adalah seorang wanita.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang mengungkapkan pelaku pertama yang berhasil ditangkap bernama Sri Lestari (42) warga Kaligading, Kecamatan Boja yang diamankan saat sedang belanja di Pasar Ngaliyan pada Rabu, (28/7/2021) lalu.

“Ditangannya kita dapat upal Rp. 100 ribu 5 lembar. Kemudian hasil belanjaanya ada kembaliannya Rp. 290 ribu,” kata Chris di Mapolsek Ngaliyan, Selasa (24/8/2021).

Setelah berhasil diamankan, kata Chris, kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya bernama Heru Kuswanto (27) warga Bantir, Candirejo Kabupaten Temanggung.

Ia berhasil diamankan di Terminal Boja Kendal dengan barang bukti 52 lembar uang pecahan 100 ribu palsu yang dibawa dengan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi B-1054-RPM.

“Kemudian kita pengembangan lagi dan didapatkan tersangka atas nama Didik Haryadhi (64) warga Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan di Temanggung dengan barang bukti 64 lembar pecahan 100 ribu. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 12,2 juta uang palsu,” ujarnya.

“Kita berusaha untuk pengembangan lagi, karena kita dapat informasi uangnya di dapatkan di daerah Jambi,” tegasnya.

Disisi lain, Chris menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang kecil untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dari pembeli. Selain itu, pihaknya juga berencana menggandeng perbankan untuk melakukan sosialisasi ke pasar atau tempat usaha rakyat.

“Apalagi ditengah Pandemi. Sangat kasihan, karena pelaku usaha yang di pasar rakyat untung nya sedikit. Kalau sampai tertipu, modalnya akan habis,” pungkasnya.

Sementara dari pengakuan Sri Lestari mengatakan telah mengedarkan uang palsu baru sebulan. Upal dibeli dari Didik dengan perbandingan Rp 1 juta dapat 5 juta uang palsu. Dan Tersangka Heru mengaku hanya berperan mengantar upal kepada pemesan Didik dengan imbalan yang didapat, Rp 300 ribu sekali antar uang palsu 1 juta.

“Saya cuma disuruh sama Pak Didik mengantar ke pelanggan pelanggan contohnya ke Mbak Sri, ke orang Genuk, ke Jogja,” jelasnya.

Sedangkan Didik mengakui, membeli uang palsu dari Jambi sebanyak 4 juta dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan terbaru ini, baru membeli uang palsu 30 juta.

“Sudah saya edarkan sebagian. Kalau dulu saya yang buat. Sekarang sudah gak punya alat,” katanya.

Diketahui, pelaku Didik Haryadhi sudah pernah berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama yaitu peredaran uang palsu (Upal).

“Dia ini Insinyur. Dia dulu pernah kasus sama, Residivis. Dulu pembuat (upal), kasusnya ditangani Polres Temanggung, divonis 1,6 bulan dan barusan keluar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Budi Setiono.

Peran Didik sekarang ini bisa dikatakan sebagai bandar. Memiliki jaringan dengan seseorang dari luar Jawa, yang diduga sebagai penyuplay upal. Bahkan, pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Budi ini sempat bertransaksi dengan Didik di Weleri Kabupaten Kendal.

“Dia itu ketemuan dengan orang Jambi di Weleri. Didik punya tangan kanan bernama Heru, yang menerima uang palsu itu, kemudian diedarkan Heru. Itu Heru sudah menerima berulang kali, ada 15 juta, 10 juta, 10 juta lagi. Semua palsu,” bebernya.

“Kalau dulu dia cetak sendiri, sekarang dia juga berperan mempertebal pita kuning yang di pita, supaya terlihat seolah-olah asli. Diedarkan sampai ke Jogja, Demak dan Semarang,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapa dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :

Ribuan jamaah thariqah dari berbagai daerah menghadiri Silaturahmi Nasional Annitho Aswaja di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang dihadiri ulama, habaib, dan tokoh pemerintahan ini digelar untuk memperkuat ukhuwah, konsolidasi organisasi, serta meneguhkan komitmen kebangsaan melalui zikir, tausiyah, baiat kubro, dan pemberdayaan umat.
Habib Luthfi Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dalam Silatnas Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening bersama Komisi C, Dishub, dan DPU melakukan sidak ke ruas jalan rusak di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, akibat tingginya aktivitas truk tambang pengangkut material proyek Bendungan Jragung, Kamis. Dalam inspeksi tersebut, DPRD meminta PT Mahidara Artha Sangkara segera memperbaiki jalan dan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan agar kerusakan serta gangguan debu tidak terus merugikan warga.
DPRD Sidak Jalan Rusak di Wringinputih Bergas, Perusahaan Janji Perbaiki Pekan Ini
Kelurahan Blotongan dan Kauman Kidul di Salatiga terus mengembangkan potensi wilayah melalui wisata kuliner, religi, dan agrowisata berbasis digital. Lurah Blotongan Chomsatun memperkenalkan inovasi layanan daring serta aplikasi Sate Blotongan, sementara Lurah Kauman Kidul Nur Ichwan mendorong pengembangan Agrowisata Sitalang dan River Tubing saat menerima kunjungan kerja Wali Kota Robby Hernawan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah.
Blotongan Salatiga Kampung Kuliner Sate Kambing, Terus Kembangkan Pelayanan Berbasis Digital
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Neuro Rights guna melindungi privasi, kebebasan, dan martabat manusia dari dampak perkembangan teknologi serta kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan usai Festival HAM di Universitas Kristen Satya Wacana, Kamis (11/6/2026), saat pembahasan RUU disebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Hadir di UKSW, Pigai Sebut Pemerintah sedang Siapkan UU Neuro Rights, Lindungi Pikiran Manusia dari Ancaman AI
Sebanyak 215 jemaah haji asal Kota Salatiga yang tergabung dalam Kloter 24 tiba dengan selamat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kamis (11/6/2026) malam. Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan armada bus dan pengawalan kepolisian untuk proses penjemputan hingga kepulangan jemaah ke daerah asal.
215 Jemaah Haji asal Salatiga Tiba di Pemkot dengan Selamat, Kamis Malam

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved