RASIKAFM – Unit Reskrim Polsek Tembalang mengamankan seorang pria terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi mengungkapkan, tersangka bernama Agung Wiyarno (26) warga Ngemplak, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang ditangkap di rumahnya pada Kamis (23/9/21).
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 334 butir tablet obat warna putih berlogo Y, 400 butir tablet obat warna kuning berlogo DMP, serta 25 butir tablet obat Alprazolam.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal setelah anggotanya mengamankan seorang pembeli berinisal K. Setelah diamankan, dari hasil pengembangan ia mengaku membeli obat tersebut dari Agung.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di samping rumahnya,” ungkapnya, Rabu (28/9/2021).
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Arsadi mengatakan barang tersebut dibeli tersangka melalui online. Setelah pesanan ia terima, tersangka langsung mengedarkannya lewat mulut ke mulut.
“Tersangka ini pengedar, awalnya membeli kemudian dijual lagi. Dapat keuntungan Rp 10 ribu per bungkus satu klip isi 10 butir,” jelasnya.
“Sasarannya kepada orang-orang yang dikenal, kalau tidak dikenal tidak mau. Datang ke rumah, terima uang ngasihkan barang,” sambungnya.
Sementara itu, kepada polisi dan awak media, Tersangka mengakui bahwa barang tersebut ia dapat dengan cara membeli secara online melalui Market Place.
“Beli online, di daerah Jakarta. Sekali beli satu kaleng isi 1000, harganya Rp 600 ribu. Sudah habis separuh, dapat untung kalau Rp 800 ribu,” ucapnya.
Ia juga mengakui, telah mengedarkan obat-obatan ini kurang lebih selama tiga bulan. Selain mengedarkan, ia juga mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
“Saya juga konsumsi, untuk mencari ketenangan,” imbuhnya.