URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut pengembang mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan setelah proyek perumahan mangkrak dan sebagian pembeli tidak kunjung menerima haknya.

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi ke DPRD. Nilai kerugian dari para korban yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.

Menurut Matheus, para korban membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Sebagian telah membayar uang muka (DP), mencicil, bahkan ada yang melunasi pembayaran, namun rumah tidak kunjung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah memang telah berdiri dan dihuni, tetapi sertifikat belum diterbitkan.

“Kami meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan 100 persen karena pengembang sudah wanprestasi,” ujarnya.

Matheus mengaku dirinya sendiri telah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga mengungkap adanya dugaan satu kavling dijual kepada dua pembeli berbeda melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di notaris yang sama.

“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semua buktinya sudah kami lampirkan dalam permohonan audiensi,” katanya.

Sejumlah korban, termasuk Matheus, telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Semarang. Sebelumnya, mereka juga sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum salah satu korban, Adi Utomo, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah membeli kavling yang ternyata telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Klien saya membeli yang kedua kalinya. Bangunan fisik rumah belum ada, uang Rp200 juta sudah disetorkan. Pengembang hanya memberikan janji-janji,” katanya.

Adi menambahkan laporan polisi telah diajukan sejak Juni 2025 dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tuntutan pengembalian dana korban.

“Kami berkomitmen menyelesaikan refund. Setelah itu kami juga berharap proses perizinan bisa dibantu sehingga 22 rumah yang sudah dihuni dapat memperoleh sertifikat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Tahapannya akhir Juli, akhir Agustus, kemudian akhir September, masing-masing sekitar Rp500 juta. Totalnya estimasi hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data pengembang, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund melalui permohonan audiensi ke DPRD. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan saat ini sudah dihuni warga. Eko berharap, setelah proses pengembalian dana kepada para korban diselesaikan, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyelesaian perizinan agar penghuni yang sudah menempati rumah memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.

“Yang mengajukan refund sekitar 20 orang. Sementara 22 rumah sudah ditempati. Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung proses perizinan sehingga warga yang sudah menghuni rumah bisa segera mendapatkan haknya berupa sertifikat,” urainya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang karena telah melakukan transaksi sebelum seluruh perizinan diselesaikan.

“Dari hasil audiensi terlihat jelas pengembang sudah melakukan transaksi padahal perizinannya belum lengkap. Ini jelas melanggar aturan,” bebernya.

Dalam audiensi itu, disepakati pengembang akan menyelesaikan pengembalian dana korban dalam tiga tahap hingga September 2026. DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar hak para konsumen benar-benar dipenuhi.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin yang masih berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum seluruh persoalan dengan para korban diselesaikan,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved