URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar

Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
Puluhan warga Perumahan Bandarjo Village Permai, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat menuntut refund kepada pengembang atas uang yang telah dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan hunian seperti yang dijanjikan saat beraudiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut pengembang mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan setelah proyek perumahan mangkrak dan sebagian pembeli tidak kunjung menerima haknya.

Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi ke DPRD. Nilai kerugian dari para korban yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.

Menurut Matheus, para korban membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Sebagian telah membayar uang muka (DP), mencicil, bahkan ada yang melunasi pembayaran, namun rumah tidak kunjung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah memang telah berdiri dan dihuni, tetapi sertifikat belum diterbitkan.

“Kami meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan 100 persen karena pengembang sudah wanprestasi,” ujarnya.

Matheus mengaku dirinya sendiri telah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga mengungkap adanya dugaan satu kavling dijual kepada dua pembeli berbeda melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di notaris yang sama.

“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semua buktinya sudah kami lampirkan dalam permohonan audiensi,” katanya.

Sejumlah korban, termasuk Matheus, telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Semarang. Sebelumnya, mereka juga sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum salah satu korban, Adi Utomo, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah membeli kavling yang ternyata telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Klien saya membeli yang kedua kalinya. Bangunan fisik rumah belum ada, uang Rp200 juta sudah disetorkan. Pengembang hanya memberikan janji-janji,” katanya.

Adi menambahkan laporan polisi telah diajukan sejak Juni 2025 dan saat ini proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tuntutan pengembalian dana korban.

“Kami berkomitmen menyelesaikan refund. Setelah itu kami juga berharap proses perizinan bisa dibantu sehingga 22 rumah yang sudah dihuni dapat memperoleh sertifikat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Tahapannya akhir Juli, akhir Agustus, kemudian akhir September, masing-masing sekitar Rp500 juta. Totalnya estimasi hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data pengembang, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund melalui permohonan audiensi ke DPRD. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan saat ini sudah dihuni warga. Eko berharap, setelah proses pengembalian dana kepada para korban diselesaikan, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyelesaian perizinan agar penghuni yang sudah menempati rumah memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.

“Yang mengajukan refund sekitar 20 orang. Sementara 22 rumah sudah ditempati. Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung proses perizinan sehingga warga yang sudah menghuni rumah bisa segera mendapatkan haknya berupa sertifikat,” urainya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang karena telah melakukan transaksi sebelum seluruh perizinan diselesaikan.

“Dari hasil audiensi terlihat jelas pengembang sudah melakukan transaksi padahal perizinannya belum lengkap. Ini jelas melanggar aturan,” bebernya.

Dalam audiensi itu, disepakati pengembang akan menyelesaikan pengembalian dana korban dalam tiga tahap hingga September 2026. DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar hak para konsumen benar-benar dipenuhi.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin yang masih berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum seluruh persoalan dengan para korban diselesaikan,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Kementerian Agama Kabupaten Semarang meluncurkan Program Pohon Cinta secara serentak di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (14/7/2026), dengan mewajibkan setiap calon pengantin menanam sedikitnya satu pohon. Program yang menjadi bagian dari implementasi Ekoteologi ini bertujuan mendorong pelestarian lingkungan, memperkuat nilai keagamaan, sekaligus mendukung penghijauan di Kabupaten Semarang. Hingga kini, sekitar 6.600 bibit pohon telah ditanam melalui program tersebut.
Catin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam "Pohon Cinta" Sebelum Menikah
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama PT Jasamarga Jogja Bawen menyempurnakan jalur kanalisasi sepeda motor di Exit Tol Bawen dengan mengubah bentuk pulau jalan menjadi lebih landai. Perbaikan yang dilakukan setelah evaluasi dan koordinasi dengan PT Trans Marga Jateng ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta memudahkan pengendara sepeda motor bergabung ke lajur utama.
Pulau Jalan Exit Tol Bawen Dibongkar, Kurangi Risiko Manuver Pengendara Motor
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah