RASIKAFM.COM | UNGARAN – Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut pengembang mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan setelah proyek perumahan mangkrak dan sebagian pembeli tidak kunjung menerima haknya.
Koordinator kelompok korban, Matheus Dwi Rubiyanto, mengatakan sedikitnya 17 korban telah menandatangani permohonan audiensi ke DPRD. Nilai kerugian dari para korban yang terdata mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah.
Menurut Matheus, para korban membeli rumah sejak 2023 hingga 2025. Sebagian telah membayar uang muka (DP), mencicil, bahkan ada yang melunasi pembayaran, namun rumah tidak kunjung dibangun. Sementara itu, beberapa rumah memang telah berdiri dan dihuni, tetapi sertifikat belum diterbitkan.
“Kami meminta uang yang sudah kami setorkan dikembalikan 100 persen karena pengembang sudah wanprestasi,” ujarnya.
Matheus mengaku dirinya sendiri telah menyetorkan Rp148,6 juta. Ia juga mengungkap adanya dugaan satu kavling dijual kepada dua pembeli berbeda melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di notaris yang sama.
“Ada satu kavling dibuat dua PPJB. Semua buktinya sudah kami lampirkan dalam permohonan audiensi,” katanya.
Sejumlah korban, termasuk Matheus, telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Semarang. Sebelumnya, mereka juga sempat menjalani mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum salah satu korban, Adi Utomo, mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah membeli kavling yang ternyata telah lebih dahulu diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Klien saya membeli yang kedua kalinya. Bangunan fisik rumah belum ada, uang Rp200 juta sudah disetorkan. Pengembang hanya memberikan janji-janji,” katanya.
Adi menambahkan laporan polisi telah diajukan sejak Juni 2025 dan saat ini proses hukum masih berjalan.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh tuntutan pengembalian dana korban.
“Kami berkomitmen menyelesaikan refund. Setelah itu kami juga berharap proses perizinan bisa dibantu sehingga 22 rumah yang sudah dihuni dapat memperoleh sertifikat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga tahap. Setiap tahap ditargetkan mengembalikan dana sekitar Rp500 juta, sehingga total refund mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
“Tahapannya akhir Juli, akhir Agustus, kemudian akhir September, masing-masing sekitar Rp500 juta. Totalnya estimasi hampir Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan data pengembang, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan refund melalui permohonan audiensi ke DPRD. Di sisi lain, sebanyak 22 rumah telah selesai dibangun dan saat ini sudah dihuni warga. Eko berharap, setelah proses pengembalian dana kepada para korban diselesaikan, pemerintah daerah dapat membantu percepatan penyelesaian perizinan agar penghuni yang sudah menempati rumah memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.
“Yang mengajukan refund sekitar 20 orang. Sementara 22 rumah sudah ditempati. Kami berharap setelah refund selesai, pemerintah daerah dan OPD terkait bisa mendukung proses perizinan sehingga warga yang sudah menghuni rumah bisa segera mendapatkan haknya berupa sertifikat,” urainya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai hasil audiensi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang karena telah melakukan transaksi sebelum seluruh perizinan diselesaikan.
“Dari hasil audiensi terlihat jelas pengembang sudah melakukan transaksi padahal perizinannya belum lengkap. Ini jelas melanggar aturan,” bebernya.
Dalam audiensi itu, disepakati pengembang akan menyelesaikan pengembalian dana korban dalam tiga tahap hingga September 2026. DPRD menyatakan akan mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar hak para konsumen benar-benar dipenuhi.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin yang masih berkaitan dengan proyek perumahan tersebut sebelum seluruh persoalan dengan para korban diselesaikan,” tegasnya. (win)









