URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, memberikan apresiasi terhadap perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang yang sangat cepat. Diharapkan, hadirnya MPP dapat mempercepat integrasi penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat. MPP Kota Semarang telah melayani 165 jenis layanan perizinan, administrasi, dan non-administrasi dari 39 instansi yang bergabung.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wakil Presiden Apresiasi Perkembangan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang

Wakil Presiden Apresiasi Perkembangan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang

Wakil Presiden Apresiasi Perkembangan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, memberikan apresiasi terhadap perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang yang sangat cepat. Diharapkan, hadirnya MPP dapat mempercepat integrasi penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat. MPP Kota Semarang telah melayani 165 jenis layanan perizinan, administrasi, dan non-administrasi dari 39 instansi yang bergabung.
Foto:/IST
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin saat meninjau MPP Kota Semarang yang berlokasi di Lantai 2 Terminal tipe-A Mangkang, Kota Semarang, Selasa (4/4/2023).
featured-img

Semarang – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengapresiasi MPP (Mal Pelayanan Publik) Kota Semarang yang memiliki perkembangan sangat cepat. Hal itu disampaikan saat dirinya meninjau MPP Kota Semarang yang berlokasi di Lantai 2 Terminal tipe-A Mangkang, Kota Semarang, Selasa (4/4/2023).

“Ditargetkan 2024 seluruh kabupaten kota akan memiliki MPP. Mal Pelayanan Publik ini menjadi bentuk konkret hasil dari kolaborasi antarsektor. Hadirnya MPP diharapkan dapat mempercepat integrasi penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat. Dan kota Semarang termasuk kota yang memiliki perkembangan MPP paling cepat,” jelas Ma’ruf.

Sementara itu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan niatnya untuk terus memaksimalkan MPP Kota Semarang, mengingat MPP Kota Semarang juga telah mendapat apresiasi oleh Wakil Presiden sebagai MPP yang memiliki perkembangan sangat cepat.

“Dengan kunjungan Wakil Presiden, ini membuat semangat bagaimana memaksimalkan MPP yang ada di Kota Semarang. Harapannya masyarakat juga semakin paham bahwa MPP ini dapat mempermudah melakukan proses-proses yang diperlukan masyarakat Kota Semarang. Alhamdulillah banyak juga kegiatan yang diapresiasi oleh Wakil Presiden karena pelayanan yang cepat,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Saat ini, MPP Kota Semarang melayani 165 jenis layanan perizinan, administrasi, non-administrasi dari 39 instansi yang bergabung. Pemerintah Kota Semarang juga terus mengoptimalkan pemberian layanan kepada masyarakat serta sedang mengembangkan layanan digital agar bisa bertransformasi menjadi MPP Digital.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut