URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Latifah, seorang developer perumahan di Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu konsumennya dengan tidak menyerahkan sertifikat rumah meski pembayaran telah lunas. Kasus ini menimpa warga yang membeli rumah darinya, dan dilaporkan terjadi sejak Rabu, 22 April 2022.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Latifah, seorang developer perumahan di Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu konsumennya dengan tidak menyerahkan sertifikat rumah meski pembayaran telah lunas. Kasus ini menimpa warga yang membeli rumah darinya, dan dilaporkan terjadi sejak Rabu, 22 April 2022.
Foto Arief Rasika
Latifah developer perumahan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Latifah, Seorang developer perumahan Cluster Nirwana, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) di laporan konsumennya ke polisi setelah melakukan penipuan dengan tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibeli dan dilunasi.

Pelaku warga Perum Kenanga, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2022). Tersangka diduga melakukan penipuan dalam penjualan rumah dengan sistem pesan bangun di dua lokasi perumahan, yakni Cluster Nirwana dan Perum Kenanga.

”Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan unit rumah melalui media sosial Facebook sejak awal tahun 2016. Tersangka menjanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat rumah akan diberikan kepada para pembeli. Namun, setelah pembayaran dilunasi, para korban tidak pernah menerima sertifikat yang dijanjikan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres belum lama ini.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, kata Kapolres, para korban sempat menanyakan perihal sertifikat tersebut, namun tersangka selalu menghindar.

Selanjutnya para korban justru menerima surat pemberitahuan pra lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera, yang menyatakan bahwa sertifikat rumah mereka telah diagunkan oleh tersangka ke pihak bank dan mengalami kemacetan pembayaran. Akibatnya, sertifikat tanah tersebut telah dilelang dan kini dikuasai oleh pihak BPR.

”Total korban dalam kasus ini ada 11 orang, namun hingga kini baru tiga korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra,” terang Kapolres.

Kapolres Salatiga saat berikan keterangan media

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar