RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Wanita Cantik Bos Developer Perumahan di Salatiga Ditangkap Polisi

Latifah, seorang developer perumahan di Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu konsumennya dengan tidak menyerahkan sertifikat rumah meski pembayaran telah lunas. Kasus ini menimpa warga yang membeli rumah darinya, dan dilaporkan terjadi sejak Rabu, 22 April 2022.
Foto Arief Rasika
Latifah developer perumahan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Latifah, Seorang developer perumahan Cluster Nirwana, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) di laporan konsumennya ke polisi setelah melakukan penipuan dengan tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibeli dan dilunasi.

Pelaku warga Perum Kenanga, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2022). Tersangka diduga melakukan penipuan dalam penjualan rumah dengan sistem pesan bangun di dua lokasi perumahan, yakni Cluster Nirwana dan Perum Kenanga.

”Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan unit rumah melalui media sosial Facebook sejak awal tahun 2016. Tersangka menjanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat rumah akan diberikan kepada para pembeli. Namun, setelah pembayaran dilunasi, para korban tidak pernah menerima sertifikat yang dijanjikan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Pendapa Mapolres belum lama ini.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, kata Kapolres, para korban sempat menanyakan perihal sertifikat tersebut, namun tersangka selalu menghindar.

Selanjutnya para korban justru menerima surat pemberitahuan pra lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera, yang menyatakan bahwa sertifikat rumah mereka telah diagunkan oleh tersangka ke pihak bank dan mengalami kemacetan pembayaran. Akibatnya, sertifikat tanah tersebut telah dilelang dan kini dikuasai oleh pihak BPR.

”Total korban dalam kasus ini ada 11 orang, namun hingga kini baru tiga korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra,” terang Kapolres.

Kapolres Salatiga saat berikan keterangan media

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran