URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Banyumanik Ditemukan Meninggal Gantung Diri Didalam Kamar

Warga Banyumanik Ditemukan Meninggal Gantung Diri Didalam Kamar

Warga Banyumanik Ditemukan Meninggal Gantung Diri Didalam Kamar

featured-img
Illustrasi

RASIKAFM – Seorang Ibu-Ibu ditemukan meninggal dunia gantung diri di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 08.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, korban berinisal WH umur sekira 48 tahun diketahui pertama kali menggantung oleh suaminya berinisal S.

Korban ditemukan menggantung menggunakan sabuk karate milik anaknya di dalam almari baju setinggi kurang lebih 2 meter.

“Suaminya habis beri makan ayam, terus mandi mau ganti baju. Pas mau masuk kamar, diketuk kok ndak dibuka pintuya, terus di dobrak sudah dalam keadaan kaya gitu (menggantung),” kata Tejo salah satu kerabat korban kepada RASIKAFM dilokasi.

Dia mengatakan, kejadian tersebut saat dirinya sedang dalam posisi bekerja. Setelah mengetahui hal itu, ia pun langsung bergegas menuju rumah duka untuk proses pemakaman.

“Siang Ini mau di makamkan di Pemakaman Pundensari sekitaran sini,” tuturnya.

Pihak Polsek Banyumanik dan Puskesmas setempat juga sudah terjun untuk melakukan pemeriksaan kepada jasad korban.

Saat pemeriksaan, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, belum diketahui penyebab korban melakukan hal tersebut.

Sementara itu, ketua RT setempat, Widodo mengatakan, Ibu dua anak itu juga sudah 14 hari menjalani isolasi mandiri dan sudah dinyatakan negatif terpapar Covid-19.

Ia pun juga tak mengetahui alasan apa yang membuat korban melakukan hal tersebut. Dia juga mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarga korban juga sedang dalam kondisi baik-baik saja.

Apalagi saat menjalani isoman, korban juga tak mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan terhadap tetangga korban.

“Sebenarnya nggak ada masalah. Ekonomi keluarga juga dilihat baik-baik saja, anak-anaknya juga sudah pada bekerja,” ujarnya.

“Karena korban negatif Covid proses pemakaman seperti biasa tak menggunakan APD (alat pelindung diri) khusus. Jenazah korban juga diserahkan kepada pihak keluarga dan keluarga menerima hal ini sebagai musibah,” pungkasnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan