RASIKAFM.COM | UNGARAN - Uang ganti rugi terhadap lahan yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Bawen-Yogya di Kabupaten Semarang kembali dibayarkan. Pembayaran tahap II ini mencakup sebanyak 50 bidang tanah dengan 44 subyek penerima.
Keseluruhan bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Kandangan dan Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menyampaikan total uang ganti rugi yang diserahkan pada tahap II ini mencapai Rp85 miliar.
“Rata-rata masyarakat mendapatkan Rp2 miliar, yang paling tinggi ada yang dapat Rp11 miliar,” ujarnya dalam pemberian uang ganti rugi dan pembebasan hak atas tanah untuk pembangunan jalan tol Bawen-Yogya di Balai Desa Kandangan, Rabu (10/5/2023).
Dijelaskan Hadi, pihaknya mendukung penuh langkah pembebasan tanah ini. Sebab masyarakat yang tanah dan bangunannya terkena PSN tersebut harus mendapatkan kompensasi yang nilainya telah disepakati.
“Seperti yang kita lihat hari ini, proses pembayaran berjalan lancar. Masyarakat juga senang mendapatkan uang ganti rugi yang jumlahnya lebih besar dari harga beli awal. Semoga di tempat lain juga dapat segera diselesaikan (pembayarannya),” paparnya.
Terkait potensi permasalahan dan sengketa dalam proses pembebasan lahan, mantan Panglima TNI ini menyebut jika Kementerian ATR/BPN memiliki tim yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada. Termasuk untuk menentukan harga ganti rugi sesuai standar appraisal. Sehingga tidak mungkin akan ada calo-calo tanah lagi.
“Kalau ada sengketa kita titipkan ke pengadilan melalui upaya konsinyasi. Konsinyasipun tidak lama, seperti kemarin yang terjadi di tol Semarang-Demak akhirnya bisa diselesaikan dengan baik,” urainya.
Sementara salah satu penerima uang ganti rugi, Sulastri (46) warga Dusun Geneng, Desa Kandangan, mengaku senang. Tanah dan bangunan rumah miliknya seluas 445 meter persegi itu dihargai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah itu dinilai lebih besar dibanding taksiran pada umumnya.
“Tanah dan rumah sebenarnya warisan dari orang tua tapi sudah atas nama sendiri. Rencana uangnya mau dibelikan tanah dan rumah tinggal,” katanya. (win)