URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3, setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat.Langkah ini disambut positif oleh pengecer dan pengguna gas LPG 3 Kg di Salatiga. Salah satunya adalah Murti, seorang pengecer di wilayah Kutowinangun Kidul. Ia membeli LPG dari pangkalan dengan harga Rp. 18.000 - Rp. 19.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 21.000 - Rp. 22.000

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia

Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia

Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia

Pembeli yang berada di depan warung kelontong penjual gas elpiji 3 kg.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Masyarakat pengguna LPG 3 Kg akhirnya dapat bernapas lega. Pemerintah akhirnya mengizinkan pedagang eceran kembali menjual LPG 3 Kg setelah beberapa hari sebelumnya sejak 1 Februari 2025 sempat dilarang.

pantauan Rasika FM sejumlah pengecer dan pengguna gas LPG 3 Kg di Salatiga mengaku senang dengan keputusan pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 Kg.

Salah seorang pengecer di wilayah Kutowinangun Kidul Salatiga, Murti, menjelaskan dirinya membeli gas LPG 3 Kg dari pangkalan dengan harga Rp.18.000-Rp.19.000 dan menjual kembali ke pembeli sebesar Rp.21.000-Rp.22.000.

“Dari pangkalan biasanya dijatah 10 tabung dengan harga Rp.18.000-Rp.19.000. Kami jual kembali maksimal di harga Rp.22.000. Ini diijinkan lagi kami bersyukur karena banyak pelanggan yang sempat kesulitan membeli gas LPG, kasihan,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Sementara Gunawan salah satu pedagang makanan siap saji di wilayah Jalan Lingkar Salatiga yang mengaku sempat kesulitan memperoleh LPG 3 Kg mengaku lega dengan kebijakan yang memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 Kg. Budi mengaku biasa membeli LPG 3 Kg dari pengecer Rp.22.000 per tabung.

“Mahal dikit gak papa, yang penting barangnya ada. Daripada murah tapi barang susah dan harus antre di agen misalnya. Harapan saya kebijakan seperti ini jangan dirubah-rubah lagi,”ungkapnya.

Sebelumnya data di Disperindag Harga Eceran Tertinggi mencapai di Salatiga Rp. 18.000 per tabung. “di Salatiga, HET nya Rp. 18.000 kalau dijual di pengecer bisa sampai Rp. 21.000 hingga Rp. 22.000,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Salatiga, Kusumo Aji, Selasa (4/2/2025)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut