URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Bazar Ramadan Langensuko di Salatiga menjadi destinasi favorit warga untuk berburu takjil menjelang berbuka puasa. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga di Jalan Langensuko mulai 5 hingga 28 Maret 2025, dengan 181 stan untuk 281 pedagang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Wisata Kuliner Baru di Salatiga, “Bazar Ramadan Langensuko, Surga Jajanan Kekinian”

Wisata Kuliner Baru di Salatiga, “Bazar Ramadan Langensuko, Surga Jajanan Kekinian”

Wisata Kuliner Baru di Salatiga, “Bazar Ramadan Langensuko, Surga Jajanan Kekinian”

Bazar Ramadan Langensuko di Salatiga menjadi destinasi favorit warga untuk berburu takjil menjelang berbuka puasa. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga di Jalan Langensuko mulai 5 hingga 28 Maret 2025, dengan 181 stan untuk 281 pedagang.
Foto dok IST
Suasana keramaian pengunjung bazar Ramadan mencari takjil untuk berbuka puasa di Jalan Langensuko, Kota Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Menjelang waktu berbuka puasa, Bazar Ramadan Langensuko di Salatiga menjadi destinasi favorit warga untuk berburu takjil. Beragam jajanan kekinian hingga kuliner tradisional tersaji di sepanjang Jalan Langensuko, yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Salatiga sebagai pusat kuliner Ramadan.

Ratusan stand berjajar menawarkan aneka menu takjil yang menggugah selera. Mulai dari mochi, risol goreng, es durian, hingga jajanan kekinian seperti dimsum dan wonton.

Lela, salah satu pengunjung, mengaku senang berburu takjil di Bazar Ramadan Langensuko karena tempatnya yang tertata rapi dan nyaman.

“Ini semuanya tertata dan beda. Tidak ada kendaraan yang masuk area jualan. Jadi lebih nyaman untuk menghabiskan waktu ngabuburit,” ungkap Lela.

Sebelumnya, pedagang takjil berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, namun tahun ini dipindahkan ke Jalan Langensuko untuk mengurangi kemacetan. Lela sendiri tertarik datang ke bazar ini untuk mencari makanan kekinian yang sedang viral di media sosial.

“Aku cari minuman segar dan dimsum yang lagi tren biar enggak ketinggalan,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga, Bayu Joko Mulyono, menjelaskan bahwa Bazar Ramadan Langensuko berlangsung dari 5 hingga 28 Maret 2025. Selain di Jalan Langensuko, bazar juga digelar di Jalan Tentara Pelajar.

Tahun ini, Pemerintah Kota Salatiga menyediakan 181 stan untuk 281 pedagang. Kegiatan ini bertujuan mendukung UMKM lokal serta menertibkan pedagang yang sebelumnya berjualan di jalan utama.

“Bazar Ramadan ini merupakan wujud dari keinginan bersama untuk menertibkan para pelaku UMKM yang berada di jalan utama. Mengingat dari tahun ke tahun para pelaku UMKM semakin banyak dan melebar khususnya di Jalan Jendral Sudirman,” kata Bayu.

Dengan beragam pilihan jajanan serta lokasi yang lebih nyaman, Bazar Ramadan Langensuko Salatiga menjadi destinasi yang wajib dikunjungi bagi pecinta kuliner selama Ramadan.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut