RASIKAFM.COM | UNGARAN – Berkaca dari kasus kecelakaan maut bus di Subang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng akhirnya mengeluarkan larangan bagi seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangannya menggelar study tour.
Larangan itu termaktub dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan sekolah negeri, baik itu SMA maupun SMK, untuk menggelar study tour.
Ihwal arangan tersebut, sejumlah pihak khawatir akan terkena dampaknya. Salah satunya adalah berkurangnya permintaan jasa agen pariwisata, terutama transportasi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Semarang Hadi Mustofa menyampaikan, seharusnya esensi yang harus dievaluasi bukanlah study tournya, melainkan pengawasan dan ketegasan untuk memberi sanksi bus yang tidak laik jalan dan tidak mengantongi izin.
“Menurut saya tidak ada yang keliru soal study tournya. Akan tetapi lebih kepada sarana transportasinya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Hadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dan pembahasan terkait hal tersebut dengan DPP Organda, Polda, serta Dishub Jateng. Selain itu, pihak Organda juga akan berkirim surat ke Disdukbud Jateng terkait hal tersebut. Menurutnya, aturan pelarangan study tour tersebut bisa menimbulkan masalah lain.
“Besok kami juga akan diskusikan dengan Organda Jateng,” tandasnya. (win)