URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

19 Calon Jemaah Haji di Salatiga Mengundurkan Diri, Dengan Berbagai Alasan

19 Calon Jemaah Haji di Salatiga Mengundurkan Diri, Dengan Berbagai Alasan

19 Calon Jemaah Haji di Salatiga Mengundurkan Diri, Dengan Berbagai Alasan

Foto Arief Rasika
Salah seorang calon jemaah haji saat berada dikantor Depag Kota Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sedikitnya 19 calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan kuota keberangkatan tahun ini terpaksa mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Ketua Kloter Haji Kota Salatiga, Yasin, menyebutkan alasan jemaah mengundurkan diri beragam. Ada jemaah yang mengundurkan diri karena menunggu jadwal pemberangkatan anggota keluarga yang lain di tahun depan

“Ada juga yang alasannya hamil, persiapan acara mantu anak, belum siap mental ditinggal orang tua, dan belum siap biaya pelunasan,” terang Yasin Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan, tahun ini Kota Salatiga mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 215 orang. Sesuai urutan keberangkatan, ada 196 orang yang sanggup membayarkan pelunasan haji. Kuota haji sisanya ditawarkan kepada calon jemaah haji cadangan.

“Cadangan l, ada 22 jemaah. Sanggup berangkat 18 jamaah,” ungkapnya.

Lantaran masih belum memenuhi kuota, pihaknya menambahkan lagi cadangan II sebanyak 5 orang.

Sebelumnya, pelunasan pembayaran haji sudah ditutup sampai Jumat (5/5/2023). Namun karena adanya tambahan jemaah cadangan II, pihaknya memberikan kelonggaran waktu pembayaran.

“Cadangan I dan ll diberi kesempatan pelunasan sampai dengan tanggal 12 Mei 2023,” terangnya.

Sampai Selasa (9/5/2023), ada 203 jemaah haji asal Salatiga telah melakukan pelunasan biaya haji. Sisanya akan ditunggu sampai Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah diantisipasi menyikapi banyaknya warga lansia yang berangkat haji tahun ini. Hal itu seperti mitigasi jemaah lansia risiko tinggi, nonlansia berpotensi risiko tinggi, mengoptimalkan petugas haji yang ada.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved