SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan merobohkan 190 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bediri di Sepanjang Jalan RM Hadisoebeno, Kecamatan Mijen Kota Semarang. Pembongkaran ini dilakukan karena adanya rencana pelebaran jalan di wilayah tersebut.
Pedagang pun diberi waktu membongkar secara mandiri mulai hari ini hingga tanggal 22 Februari mendatang. Namun apabila sampai batas waktu tak kunjung dibongkar, maka Satpol PP akan membongkar dengan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan rencana pelebaran jalan sekaligus pembongkaran telah dirapatkan bersama pihak Perhutani dan Kecamatan Mijen. Adapun obyek yang dirobohkan yakni teras lapak yang menjorok ke badan jalan.
“Para pedagang ini seenaknya sendiri menambah ruang dekat jalan raya. Mulai hari ini sampai tanggal 22 kita persilahkan bongkar sendiri. Kalau sampai tanggal 22 belum dibongkar, tanggal 23 kita bakal datang untuk ratakan lapak,” ujar Fajar disela-sela melakukan sosialisasi, Senin (14/2/2022).
Fajar menuturkan di wilayah itu ada 190 PKL yang beroperasi. Itu pun tak ada izin resmi dari Pemerintah Kota Semarang sehingga dinilai liar.
“Ini sama sekali tidak bayar retribusi. Tidak bayar ke Perhutani maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang. Hak kami untuk tertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Mijen, Didik Hartono menjelaskann bahwa rencana pelebaran jalan karena saat ini wilayah tersebut kerap terjadi kemacetan.
“Kalau pagi itu wilayah ini macetnya luar biasa,” jelas Didik.
Ia menyebut pihaknya sudah berulangkali melakulan audiensi dengan pedagang terkait pelebaran jalan dan pembongkaran Lapak.
Salah seorang pedagang bermama Joko Setiawan mengaku sudah diberitahu akan adanya pelebaran jalan dan rencana pembongkaran lapak. Ia mengaku tak mempermasalahkan sebagian lapaknya terdampak pelebaran jalan.
“Dua minggu lalu saya sudah diberitahu soal hal ini. Ya bagus sih ada himbauan bongkar sendiri biar engga ada kerusakan barang,” terangnya.