Semarang – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2023, telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sekitar 30 anggota polisi.
“Dari Januari sampai sekarang, ada sekitar 30 orang di berbagai polres,” terang Bayu dalam konferensi pers di Semarang pada hari Kamis (04/08).
Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan karena para anggota polisi tersebut terlibat dalam berbagai macam kasus.
Lebih lanjut, diketahui bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi yang dipecat terkait dengan kasus narkoba dan tindakan desersi.
Bayu menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan tubuh Polri dari anggota yang terlibat dalam tindakan ilegal.
Tindakan sanksi, seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dijatuhkan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik dan disiplin.
“PTDH diberlakukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik secara berulang,” pungkasnya.
Sejauh ini, upacara PTDH telah dilakukan di beberapa polres di Jawa Tengah, termasuk Polres Salatiga dan Polres Grobogan. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lembaga kepolisian.