URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polres Semarang menangkap dua pengasuh pondok pesantren dari Ponpes MU dan Ponpes MH, masing-masing berinisial CB (60) dan MS (53), di wilayah Kabupaten Semarang pada awal Februari 2025, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santri laki-laki berusia 13-17 tahun di Ponpes MU dan 2 santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun di Ponpes MH

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus asusila, premanisme, perjudian, dan narkoba dalam upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Foto: Humas Polres Semarang
Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus asusila, premanisme, perjudian, dan narkoba dalam upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap dua pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri. Kedua pelaku berasal dari dua pondok pesantren yang berbeda.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan dua lokasi pondok pesantren, yakni Ponpes MU dan Ponpes MH.
Di Ponpes MU, pelaku berinisial CB (60), yang merupakan seorang pengasuh di pesantren tersebut, diduga melakukan tindakan pencabulan pada awal Februari 2025.

“Korban berjumlah 10 orang, semuanya adalah santri laki-laki berusia antara 13 hingga 17 tahun,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, adalah dengan memberikan iming-iming berupa rokok, reward, serta perlakuan istimewa kepada para korban.

“Pencabulan dilakukan di kamar pelaku maupun kamar santri yang diminta untuk memijatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, di Ponpes MH pelaku berinisial MS (53), yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, diduga melakukan hal serupa pada awal Februari 2025.

“Dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun menjadi korban. Lokasi pencabulan di dalam kelas saat para korban sendirian. Seperti halnya pelaku CB, modus yang digunakan MS juga meminta korban untuk memijatnya,” ujarnya.

Ratna mengungkapkan, Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas P3AKB, Dinas Sosial, serta psikologi forensik Rumah Sakit Ken Saras untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi psikis terhadap para korban.

“Tujuannya untuk memulihkan kondisi psikis korban yang trauma,” sambungnya.

Selain dua kasus tersebut, dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan, Polres Semarang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya premanisme, perjudian, asusila, dan narkoba. Sebanyak dua pelaku premanisme diamankan, sementara dalam kasus perjudian, sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa judi domino dan dadu kopyok.

Selain itu, dalam kasus asusila, terdapat enam kejadian dengan tujuh pelaku, dan dalam kasus narkoba, terdapat lima kejadian dengan sembilan pelaku, serta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, empat butir alprazolam, dan 190 butir trihexyphenidil. (win)

BACA JUGA :

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta