KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tiga Orang Diperiksa Polres Salatiga Terkait Puluhan Kilogram Bahan Obat Mercon

Tiga Orang Diperiksa Polres Salatiga Terkait Puluhan Kilogram Bahan Obat Mercon

Tiga Orang Diperiksa Polres Salatiga Terkait Puluhan Kilogram Bahan Obat Mercon

3 orang diamankan Unit Kamneg Satintelkam dan Unit Satreskrim Polres Salatiga karena obat mercon

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang karena membawa obat mercon.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos M.H menyampaikan tiga orang yang diamankan adalah Dimas Yoga, 19; Rudi Prihantoro Als Bedes, 23 dan A, 16 Ketiganya warga Banyuburu Kabupaten Semarang.

Dijelaskan Kasat reskrim, bermula pada saat melaksanakan Patroli Media Sosial Facebook Marketplace, timnya menemukan postingan seseorang mencari obat mercon.

Tidak berapa lama ada yang mengomentari dan menawarkan obat mercon. Juga meninggalkan nomor kontak dan mematok harga obat mercon Rp. 350.000,- per kilogram.

Atas petunjuk tersebut Tim kemudian melakukan pemancingan kepada nomor tersebut dan mendapatkan respon untuk melakukan transaksi dengan cara cara COD.

Kemudian penjual obat mercon memberikan alamat di Taman Candran JLS Kota Salatiga.

Tim kemudian bergerak ke Taman Candran dan menunggu kemudian petugas melihat ciri-ciri penjual obat mercon yaitu Dimas Yoga Ardianto.

Dengan mudah penjual langsung diamankan berikut barang bukti ke Polres Salatiga untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari Hasil pengembangan kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya selalu pembuat bahan peledak atau Obat Mercon yaitu Rudi Prihanto Als Bedes dan AS.

Dari tangan para terduga pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di Ngrapah Banyubiru Kabupaten Semarang, berhasil mendapatkan barang bukti antara lain, tujuh Kg Obat Mercon, 10 Kg KCL, 10 Kg Belerang, dan sekilo Kg Alumunium powder.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari yang dihubungi di Kantornya membenarkan kasus ini. Ketiganya diancam dengan Hukuman Penjara setinggi-tingginya 20 tahun Penjara berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 TH 1951. (Rief)

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Pekerjaan peningkatan mutu jalan di Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, mulai berlangsung dari sisi barat menjelang jembatan tol arah Terboyo. Pembongkaran lajur kiri dan bahu jalan menggunakan alat berat membuat kendaraan sementara melintas di lajur kanan. Kondisi tersebut memicu antrean lalu lintas hingga kawasan pertigaan Posis atau Jalan Pengapon.
Pekerjaan Jalan di Kaligawe Semarang Dimulai, Lalu Lintas Mengantre hingga Pengapon
Pekerjaan peningkatan mutu Jalan Arteri Yos Sudarso sisi barat sekitar perempatan Puri Anjasmoro, Semarang, masih berlangsung pagi ini. Pengecoran lajur kanan arah Pelabuhan telah selesai dan sudah dapat dilintasi. Pekerjaan kini beralih ke lajur kiri, sementara lampu APILL dinonaktifkan dan titik putar balik disiapkan untuk pengguna jalan.
Pengecoran Jl. Arteri Yos Sudarso Beralih ke Lajur Kiri, APILL Masih Dinonaktifkan
Truk yang mogok di lajur kanan Jalan Arteri Yos Sudarso, kawasan Kubro, arah Terboyo, masih berada di lokasi hingga pagi ini sambil menunggu proses evakuasi. Kondisi tersebut berdampak pada arus lalu lintas, dengan perjalanan dari Tol Semarang ABC hingga antrean putar balik Kubro membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Truk Mogok di Lajur Kanan Jl. Arteri Yos Sudarso, Antrean hingga Kubro
Perbaikan Saluran Air di Depan Pasar Karangjati Picu Kemacetan Arah Bawen
Perbaikan Saluran Air di Depan Pasar Karangjati Picu Kemacetan Arah Bawen

Kabar Terkini

POPULER

Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
BALAP-LIAR
Balap Liar dan Knalpot Brong Makin Meresahkan, Satlantas Polres Salatiga amankan 75 Motor
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
                          

Warning: Undefined variable $output in /home/u503210056/domains/rasikafm.com/public_html/wp-content/plugins/pekok/pekok.php on line 159
```html ```