URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) membuat para nasabahnya resah, termasuk di Kota Salatiga. Laporan resmi dari sejumlah korban telah diterima oleh Polres Salatiga sejak awal Juni 2025. Kejadian ini terjadi di Salatiga, Jawa Tengah, tepatnya di Kantor Hukum Nur Adi Utomo di Jalan Halmahera I, di mana posko pengaduan didirikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Pengacara Nur Adi Utomo (baju putih) dari Kantor Hukum Adi Utomo & Partners membuka berkas aduan kliennya di kantornya Jalan Halmahera I , Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejak mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang dilaporkan warga di sejumlah daerah membuat para nasabahnya resah. Tak terkecuali di Kota Salatiga. Sampai awal bulan Juni setidaknya sudah ada beberapa nasabah yang melaporkan secara resmi dugaan penipuan koperasi BLN ke Polres Salatiga.

Atas dasar itulah, Nur Adi Utomo seorang pengacara kondang asal Salatiga kini membuka posko pengaduan BLN di kantornya Jalan Halmahera I Nomor 118, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menurut Adi, pihaknya membuka posko pengaduan korban Koperasi BLN. Tujuannya untuk memberikan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi para korban agar tidak lagi takut untuk melaporkan.

‎”Korban itu pada takut melapor karena takut uangnya tidak kembali. Padahal kalau melapor nggak papa,” terang Adi.

‎Dia menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum. Selain itu, juga menempuh jalur kekeluargaan agar uang modal dari para korban bisa kembali.
Adi Utomo menyebut, sebetulnya banyak nasabah yang menjadi korban koperasi BLN di Kota Salatiga, namun sebagian besar masih takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

‎”Klien saya yang saya tangani ada kerugian Rp 1,3 miliar. Korban lainnya di Salatiga banyak, tapi pada takut untuk melapor,” terang Adi

‎Dia menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum. Selain itu, juga menempuh jalur kekeluargaan agar uang modal dari para korban bisa kembali.

‎‎”Korban penginnya kan uangnya kembali. Nanti kita duduk bersama secara musyawarah, kekeluargaan. Kita cari solusi agar uangnya kembali. Kita bisa telusuri aset-aset milik pak Nicho (pemilik BLN) di Salatiga,” jelas Adi.

‎Adi memastikan pendampingan hukum terhadap korban yang pihaknya tawarkan bersifat tanpa pungutan biaya atau gratis. Dia berharap nasabah di Salatiga yang menjadi korban segera melapor. Sebab saat ini jumlah korban di beberapa daerah sudah banyak.

‎seperti diberitakan sebelumnya, dua orang nasabah Koperasi BLN resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dan kerugian mereka ke Polres Salatiga pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku tidak dapat mencairkan uang investasi, tabungan, serta keuntungan yang dijanjikan.

‎‎Salah satu korban, RM, mengungkapkan awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Koperasi BLN. Namun, setelah mendapat penjelasan dari temannya, ia tergoda dengan janji profit sebesar 1/12 dari modal setiap bulan.

‎“Saya mulai investasi pada Januari 2025 dengan modal lebih dari Rp552 juta. Di Februari saya sempat mendapat profit Rp23 juta,” ujar RM di Mapolres Salatiga.

‎‎Namun pada Maret 2025, koperasi menginformasikan adanya “overload” sehingga pencairan dana dihentikan sementara. Setelah menunggu tanpa kejelasan, upaya komunikasi dengan pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Satu pemikiran pada “Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN”

Tinggalkan komentar

Satu pemikiran pada “Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN”

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting