KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN

Pengacara Nur Adi Utomo (baju putih) dari Kantor Hukum Adi Utomo & Partners membuka berkas aduan kliennya di kantornya Jalan Halmahera I , Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejak mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang dilaporkan warga di sejumlah daerah membuat para nasabahnya resah. Tak terkecuali di Kota Salatiga. Sampai awal bulan Juni setidaknya sudah ada beberapa nasabah yang melaporkan secara resmi dugaan penipuan koperasi BLN ke Polres Salatiga.

Atas dasar itulah, Nur Adi Utomo seorang pengacara kondang asal Salatiga kini membuka posko pengaduan BLN di kantornya Jalan Halmahera I Nomor 118, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menurut Adi, pihaknya membuka posko pengaduan korban Koperasi BLN. Tujuannya untuk memberikan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi para korban agar tidak lagi takut untuk melaporkan.

‎”Korban itu pada takut melapor karena takut uangnya tidak kembali. Padahal kalau melapor nggak papa,” terang Adi.

‎Dia menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum. Selain itu, juga menempuh jalur kekeluargaan agar uang modal dari para korban bisa kembali.
Adi Utomo menyebut, sebetulnya banyak nasabah yang menjadi korban koperasi BLN di Kota Salatiga, namun sebagian besar masih takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

‎”Klien saya yang saya tangani ada kerugian Rp 1,3 miliar. Korban lainnya di Salatiga banyak, tapi pada takut untuk melapor,” terang Adi

‎Dia menjelaskan nantinya pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum. Selain itu, juga menempuh jalur kekeluargaan agar uang modal dari para korban bisa kembali.

‎‎”Korban penginnya kan uangnya kembali. Nanti kita duduk bersama secara musyawarah, kekeluargaan. Kita cari solusi agar uangnya kembali. Kita bisa telusuri aset-aset milik pak Nicho (pemilik BLN) di Salatiga,” jelas Adi.

‎Adi memastikan pendampingan hukum terhadap korban yang pihaknya tawarkan bersifat tanpa pungutan biaya atau gratis. Dia berharap nasabah di Salatiga yang menjadi korban segera melapor. Sebab saat ini jumlah korban di beberapa daerah sudah banyak.

‎seperti diberitakan sebelumnya, dua orang nasabah Koperasi BLN resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi dan kerugian mereka ke Polres Salatiga pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku tidak dapat mencairkan uang investasi, tabungan, serta keuntungan yang dijanjikan.

‎‎Salah satu korban, RM, mengungkapkan awalnya tidak tertarik dengan investasi yang ditawarkan Koperasi BLN. Namun, setelah mendapat penjelasan dari temannya, ia tergoda dengan janji profit sebesar 1/12 dari modal setiap bulan.

‎“Saya mulai investasi pada Januari 2025 dengan modal lebih dari Rp552 juta. Di Februari saya sempat mendapat profit Rp23 juta,” ujar RM di Mapolres Salatiga.

‎‎Namun pada Maret 2025, koperasi menginformasikan adanya “overload” sehingga pencairan dana dihentikan sementara. Setelah menunggu tanpa kejelasan, upaya komunikasi dengan pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, tidak membuahkan hasil.

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]