UNGARAN – Suko Tejo Surwanto, seorang penguasaha karaoke warga Jetak Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan kasus penipuan. Padahal ia berniat untuk membantu tetangganya yang terjerat kasus hukum. Suko dianggap melakukan penipuan sebesar Rp 175 juta.
Kusumandityo kuasa hukum Suko mengatakan kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.
“Saat itu klien kami dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya,” kata dia.
Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada seorang teman Suko. Sementara Suko hanya mengantarkan dan tidak menerima uang yang diserahkan oleh IB. Seiring berjalannya proses hukum, IB divonis tiga bulan penjara.
“Saudara IB ini merasa tidak terima. Sebab sudah keluar uang kok tetep masuk bui, sementara klien kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut. Kemudian malah melaporkan klien kami ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan,” ungkapnya.
Menurutnya penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi dan harus merujuk pada fakta berupa bukti materiil.
“Jadi yang melaporkan Suko ini adalah Suntarni yang merupakan kakak dari IB. Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko,” tegasnya.
Kusumandityo menegaskan setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, pihaknya akan melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.
“Ini jelas dan ada buktinya, Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih menghimpun keterangan, termasuk dari saksi ahli,” ujarnya.
Keterangan saksi ahli diperlukan karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.
“Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB. Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan,” timpalnya. (win)