URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Suko Tejo Surwanto, seorang pengusaha karaoke Bandungan Kabupaten Semarang dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan kasus penipuan. Padahal ia justru berniat membantu sang pelapor yang sebelumnya terjerat masalah hukum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

featured-img

UNGARAN – Suko Tejo Surwanto, seorang penguasaha karaoke warga Jetak Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan kasus penipuan. Padahal ia berniat untuk membantu tetangganya yang terjerat kasus hukum. Suko dianggap melakukan penipuan sebesar Rp 175 juta.

Kusumandityo kuasa hukum Suko mengatakan kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.

“Saat itu klien kami dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya,” kata dia.

Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada seorang teman Suko. Sementara Suko hanya mengantarkan dan tidak menerima uang yang diserahkan oleh IB. Seiring berjalannya proses hukum, IB divonis tiga bulan penjara.

“Saudara IB ini merasa tidak terima. Sebab sudah keluar uang kok tetep masuk bui, sementara klien kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut. Kemudian malah melaporkan klien kami ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan,” ungkapnya.

Menurutnya penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi dan harus merujuk pada fakta berupa bukti materiil.

“Jadi yang melaporkan Suko ini adalah Suntarni yang merupakan kakak dari IB. Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko,” tegasnya.

Kusumandityo menegaskan setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, pihaknya akan melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.

“Ini jelas dan ada buktinya, Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Kami masih menghimpun keterangan, termasuk dari saksi ahli,” ujarnya.

Keterangan saksi ahli diperlukan karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.

“Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB. Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan,” timpalnya. (win)

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting