KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

Berniat Membantu, Pengusaha Karaoke Ini Justru Dilaporkan ke Polisi

UNGARAN – Suko Tejo Surwanto, seorang penguasaha karaoke warga Jetak Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan kasus penipuan. Padahal ia berniat untuk membantu tetangganya yang terjerat kasus hukum. Suko dianggap melakukan penipuan sebesar Rp 175 juta.

Kusumandityo kuasa hukum Suko mengatakan kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.

“Saat itu klien kami dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya,” kata dia.

Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada seorang teman Suko. Sementara Suko hanya mengantarkan dan tidak menerima uang yang diserahkan oleh IB. Seiring berjalannya proses hukum, IB divonis tiga bulan penjara.

“Saudara IB ini merasa tidak terima. Sebab sudah keluar uang kok tetep masuk bui, sementara klien kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut. Kemudian malah melaporkan klien kami ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan,” ungkapnya.

Menurutnya penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi dan harus merujuk pada fakta berupa bukti materiil.

“Jadi yang melaporkan Suko ini adalah Suntarni yang merupakan kakak dari IB. Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko,” tegasnya.

Kusumandityo menegaskan setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, pihaknya akan melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.

“Ini jelas dan ada buktinya, Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Kami masih menghimpun keterangan, termasuk dari saksi ahli,” ujarnya.

Keterangan saksi ahli diperlukan karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.

“Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB. Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan,” timpalnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
[pekok2]